Dark/Light Mode

SOS, Pemenuhan Alokasi Pupuk Bersubsidi!

Kamis, 3 September 2020 08:46 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Saat ini di hampir seluruh wilayah Indonesia terjadi keluhan dari petani dan masyarakat mengenai terjadinya kelangkaan pupuk. Petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi, padahal sebentar lagi petani sudah memasuki musim tanam (September-Oktober 2020). Jika pupuk tidak diperoleh segera, dampak negatif terhadap produktivitas pertanian, khususnya beras dan ketahanan pangan nasional bisa terjadi. Tentu saja, petani keberatan jika mereka harus membeli pupuk non subsidi karena jauh lebih mahal dibandingkan pupuk bersubsidi.

Kenapa timbul kecenderungan kelangkaan pupuk dewasa ini? Karena pemerintah mengurangi alokasi/kuota pupuk bersubsidi; dipangkas cukup signifikan dibandingkan alokasi tahun 2019. Maka, bisa dimengerti banyak petani yang sulit memperoleh pupuk sesuai kebutuhannya. kalau ditanya apa sebab alokasi pupuk di berbagai wilayah dipangkas? Tampaknya, pemerintah–dalam hal ini kementerian keuangan–sedang bergulat dan berkonsentrasi untuk mendongkrak perekonomian nasional yang “dihantam” oleh Covid-19 yang membutuhkan tambahan anggaran dalam jumlah sangat besar. akibatnya lagi, subsidi APBN semakin membengkak, apalagi “momok” resesi ekonomi, tampaknya, sudah di depan mata kita.

Baca juga : Buruh Dan Pengusaha Memang Sulit Berdamai!

Jelas, kita sedang mengalami “dilema pupuk” yang sangat serius. di satu sisi kebutuhan pupuk petani meningkat karena musim panen sudah di ambang pintu (September-Oktonber 2020); di sisi lain alokasi pupuk juga dikurangi pemerintah karena pemerintah (Kementerian Keuangan) harus berhadapan dengan ancaman Covid-19 yang terus memprihatinkan. Stok pupuk kita di hampir semua gudang pabrik pupuk, sesungguhnya, lebih dari cukup, tapi ironisnya stok itu tidak bisa dipakai, karena masalah alokasi. Jika pabrik-pabrik pupuk “seenaknya” mengeluarkan stok untuk memenuhi kebutuhan petani, pemerintah tidak akan bayar piutang subsidinya kepada pabrik, karena pabrik dianggap melanggar peraturan...... Jangan lupa, penyaluran pupuk oleh semua perusahaan pupuk dibawah naungan PT Pupuk Indonesia harus berdasarkan aturan dan alokasi yang sudah ditentukan Pemerintah, yakni hanya petani yang terdaftar dalam e-RDKK yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi.

Sebuah sumber memberitahukan Penulis bahwa posisi stok pupuk bersubsidi saat ini sekitar 1 juta ton, 4 kali lipat dari ketentuan stok Pemerintah. kecuali itu, produsen pupuk juga menyiapkan stok pupuk non-subsidi untuk antisipasi melonjaknya permintaan petani menjelang musim tanam.

Baca juga : Buang Segera Persepsi `Hantu TNI`

Memang alokasi pupuk di sejumlah daerah saat ini sudah hampir habis dan dalam kondisi kritis. daerah yang sudah hampir kehabisan alokasi pupuk bersubsidi antara lain Jawa Barat, Banten, kalimantan Barat, Sulawesi Selatan.

Solusinya, jika semua pihak sungguh-sungguh ingin mempertahankan ketahanan pangan Nasional dan emoh regime impor beras, kementerian Pertanian harus berani mengajukan permohonan entah kepada Menko Perekonomian. Permohonan apa? Minta supaya pemerintah secepatnya menambah subsidi pupuk, yang menurut satu sumber, berkisar Rp 3 triliun yang setara dengan 1,2 juta pupuk.

Baca juga : Boyamin, Bintang Pendobrak Skandal DjokTjan!

Itulah SOS memenuhi alokasi pupuk bersubsidi yang kami maksudkan! ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.