Dark/Light Mode

Pinangki, Sosok Yang Merontokkan Citra Kejaksaan!

Rabu, 9 September 2020 08:45 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Bagaimana pula pendapat Kejaksaan Agung tentang harta kekayaan Pinangki yang “aduhai” ? Program Aiman Kompas TV tanggal 7 september pukul 20:00 membeberkan asset Pinangki, termasuk mobil BMW yang dibeli dengan harga Rp 1,1 milyar, 2 (dua) unit apartment mewah – masing-masing di Essence dan Pakubuwono signature senilai puluhan miliar rupiah, money laundering ke adiknya dan sebagainya dan sebagainya......Belum lagi uang yang sudah diterima dan masih dijanji kan oleh Djoko Tjandra kepada Pinangki jika “proyek PK” ini berhasil.

Pinangki, juga Anita Kolopaking dan Tim Pembela Djoko Tjandra, tampaknya hendak menggunakan “senjata” tidak adanya perintah “Penahanan” terhadap Djoko Tjandra dalam putusan PK Mahkamah Agung untuk membebaskan Djoko Tjandra. sejauh mana “kesaktian” putusan PK M.A. yang tidak menyebutkan perintah penahanan Djoko?

Undang Undang Dasar 1945 menyatakan dengan jelas bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di negara kita. Putusannya final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. sekali pun terpidana mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan setelah itu mungkin mengajukan lagi “PK terhadap PK”, eksekusi terhadap putusan M.A tetap harus dilaksanakan. Sayang, putusan M.A. kita sering dilecehkan alias tidak dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

Baca juga : SOS, Pemenuhan Alokasi Pupuk Bersubsidi!

Kasus Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji merupakan contoh yang menampar wajah Kejaksaan sebagai eksekutor putusan M.A. Kasus ini juga mencoreng citra korps pembela/ penasehat hukum ketika itu. Harian Kompas edisi 5 April 2013 bahkan menurunkan berita utama dengan judul keras: “Pertontonkan akrobat Hukum”.

Pengacara hukum Susno, tampaknya, tidak membaca secara teliti makna Pasal 197 ayat (1) butir (k) KUHAP. sejak awal mereka berkelit atau berlindung di balik Pasal 197 ayat (1) butir (k), dengan alasan dalam putusannya, M.A. tidak memerintahkan penahanan terhadap terpidana Susno.

Pasal 197 yang diributkan oleh para pembela Susno TiDAK BERLAKU untuk putusan kasasi. Jika kita baca struktur isi KUHAP secara utuh, maka kita akan menemukan kesimpulan bahwa Pasal 197 dan sebagian besar pasal-pasal sebelumnya ditujukan untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pemidanaan di pengadilan tingkat pertama. Baru setelah itu, KUHAP mengatur “aturan main” proses peradilan di Mahkamah Agung.

Baca juga : Buruh Dan Pengusaha Memang Sulit Berdamai!

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Susno, jelas sekali mantan Kabareskrim itu harus menjalankan putusan Pengadilan Tinggi, tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Pihak pengacara Susno ketika itu bersikeras putusan Pengadilan Tinggi batal demi hukum karena M.A. dalam putusannya tidak memer intahkan penahanan atas terpidana. Aneh!

Dalam masa tunggu yang penuh ketegangan – antara eksekusi putusan PK Mahkamah Agung dan Putusan M.A yang tidak bisa dieksekusi – malam itu datang perintah dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan – tampaknya atas perintah Presiden SBY juga supaya Polri dan Kejaksaan Agung segeral mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Polda Jawa Barat pun dengan cepat “menarik diri”, dalam arti tidak lagi melindungi Susno. Dalam tempo kurang 1 jam, terpidana dimasukkan dalam penjara Sukamiskin.

Baca juga : Buang Segera Persepsi `Hantu TNI`

Singkat kata, pihak Kejaksaan dalam kasus Cessie Djoko Tjandra memang memiliki kewenangan penuh untuk menahan Djoko Tjandra karena terpidana belum pernah melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung, BUKAN membebaskan terpidana semata mata karena dalam putusan PK M.A. tidak dicantumkan perintah penahanan terhadap Djoko Tjandra. Namun, Jaksa Pinangki Sirna Malasari justru berkonspirasi dengan Tim Pengacara Djoko Tjandra untuk membebaskan Djoko Tjandra!! ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.