Dark/Light Mode

Pinangki, Sosok Yang Merontokkan Citra Kejaksaan!

Rabu, 9 September 2020 08:45 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Setelah hampir 8 tahun mengemban tugas sebagai Jaksa Agung, Pak Ali diangkat sebagai Menteri Kehakiman selama 3 tahun. Dari Menteri Kehakiman, beliau lanjut sebagai Ketua Mahkamah agung selama 8 tahun (1984-1992). Jadilah Ali Said sosok penegak hukum yang paling lengkap mengenyam pengalaman di bidang penegakan hukum selama Indonesia berdiri: sebagai Jaksa Agung, Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung!

Instansi Kejaksaan perlahan-lahan kehilangan “marwah angkernya” menjelang akhir pemerintahan Orde Baru. Operasi Tertib (Opstib) pimpinan laksamana sudomo masih sempat beberapa kali menangkap hakim, bahkan Hakim Tinggi, yang terbukti menerima suap. Peristiwa itu sungguh menggegerkan penegakan hukum di Indonesia. Seorang Ketua Mahkamah Agung, Moedjono (sebelum Pak Ali Said) mengatakan dengan nada sedih: “Jika ada hakim yang bisa disuap, runtuhlah langit Indonesia!” Anjing menggonggong, tapi kafilah berjalan terus. Hakim, jaksa, polisi, bahkan Hakim Agung dan Ketua Hakim Konstitusi pun tidak sedikit yang disuap oleh pencari hukum atau meminta gratifikasi. RUSAK dunia law enforcement di negara Pancasila ini sejak kita memasuki era reformasi. Tapi langit indonesia tidak runtuhkan? Tanya penegak hukum dan praktisi hukum dengan nada nakal.

Baca juga : SOS, Pemenuhan Alokasi Pupuk Bersubsidi!

Presiden kita ulang-ulang diingatkan JANGAN mendudukkan politisi sebagai pimpinan instansi penegak hukum, karena konflik kepentingan kerap sulit dihindari; toh kafilah berjalan terus. Rupanya, presiden tidak berdaya menghadapi tekanan kuat dari pimpinan parpol koalisi. Tidak heran jika Tim dari PBB yang pernah melakukan survei tentang penegakan hukum di indonesia berkesimpulan: law enforcement di Indonesia termasuk yang paling buruk di dunia.

Skandal Djoko Tjandra merupakan potret  RUSAKNYA penegakan hukum di negara kita. Bayangkan, seorang Jaksa yang masih tergolong yunior (jam terbang 10 tahun) bernama Pinangki Sirna Malasari bisa mengatur PK terpidana kasus cessie bernama Djoko Tjandra. Dengan leluasa, ia bisa bolak balik 6 atau 9 kali ke Kualalumpur menemui DjokTjan untuk “proyek PK-nya”. Kalau saja saya bisa menggelar ”wawancara imaginer” (meminjam istilah Christianto Wibisono) dengan Pak Ali Said (alm) dan mengajukan satu pertanyaan akbar kepada beliau: “Bagaimana tanggapan Pak Ali tentang fenomena Jaksa Pinangki?” Beliau mungkin akan diam sejenak, tidak bisa omong karena menyaksikan kegilaan perilaku jaksa yang satu ini! “Tapi bagaimana tanggapan Bapak? Desak saya. Jawaban beliau pasti menggemparkan, mau tidak mau almarhum juga pasti akan menyerempet kepemimpinan atasan Pinangki, dan atasannya lagi.

Baca juga : Buruh Dan Pengusaha Memang Sulit Berdamai!

Apakah Pinangki beroperasi sendiri? Apakah hanya Kepala Direktorat (Pinangki menjabat Kepala subdit) yang dilaporkan kegiatannya terkait dengan “Proyek PK Djoktjan”? Proyek melibatkan dana triliunan rupiah, rasanya omong kosong jika hanya level Direktur yang dilaporkan. Atau Pinangki hanya “pion” yang ditugaskan oleh atasannya? Sejauh mana kemungkinan keterlibatan Jaksa Agung? apa benar Jaksa agung sama sekali TIDAK TAHU dengan kegiatan Pinangki yang sudah berlang sung hampir setahun?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.