Dark/Light Mode

Etika Politik Nabi Muhammad Saw

Kedudukan Pemimpin Perempuan (2)

Jumat, 16 Juli 2021 06:21 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Nabi tidak pernah memberikan pembatasan kepada isterinya untuk beraktifitas di dunia publik. Nabi bah­kan tunduk di bawah inisiatif isterinya untuk mengendalikan perusahaan yang sekian lama ia geluti.

Baca juga : Kedudukan Pemimpin Perempuan

Memang ada ayat yang seolah mem­berikan dukungan terhadap teks hadis di atas, yaitu: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh kar­ena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa’/4:34).

Baca juga : Fore-Play Bagi Pasangan Makrokosmos (2)

Namun, para ulama berbeda penda­pat mengenai implementasi ayat-ayat di atas. Syekh Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar-nya tidak memutlak­kan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya, karena ayat ini menggunakan kata: bi ma faddhalahum ‘alaihinna atau bi tafdhilihim ‘alaihin.

Baca juga : Fore-Play Bagi Pasangan Makrokosmos (1)

Maksudnya, sebagaimana kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan, tetapi menggunakan kata: bima fad­dhalallah ba’dhahum ‘ala ba’dh, yakni sebagaimana Allah berikan di antara mereka di atas sebagian yang lain.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.