Dark/Light Mode

Ahli Hukum Jadi Tim Penelaah Ucapan Dan Tindakan Masyarakat

Romli Atmasasmita : Kalau Takut, Tak Usah Bicara Macam-macam

Sabtu, 11 Mei 2019 14:03 WIB
Ahli Hukum Jadi Tim Penelaah Ucapan Dan Tindakan Masyarakat Romli Atmasasmita : Kalau Takut, Tak Usah Bicara Macam-macam

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menyebut, tim bantuan hukum yang dibentuk oleh kementeriannya, telah diisi puluhan anggota. Para anggota itu, terdiri dari ahli hukum dan anggota kepolisian. 

Ada 24 nama yang telah ditetapkan menjadi anggota. Wiranto mengatakan, tim ini dibentuk untuk menelaah tiap tindakan, baik ucapan maupun perbuatan, yang berpotensi melanggar hukum. “Makanya, sekarang kita mengajak pakar-pakar yang juga dari masyarakat. Representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama,” ucap Wiranto, seusai rapat Tim Bantuan Hukum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/5) lalu. 

Analisis dan hasil telaah dari tim ini, lanjut Wiranto, akan menjadi tambahan dasar bagi kepolisian dalam mengusut kasus. Hal ini dilakukan agar masyarakat terlibat, sekaligus meng-hilangkan tudingan bahwa kepolisian berpihak dalam menegakkan hukum. 

“Jadi, dari rakyat masalahnya, bersama rakyat kita selesaikan, dengan aksi kepolisian untuk rakyat. Sebab dengan negara ini aman, tentram, damai, rakyat juga yang menikmati,” menurut Wiranto. 

Nama-nama anggota tim tersebut, antara lain Stafsus Menko Polhukam Romli Atmasasmita dan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD. Lantas, apa tugas tim tersebut? Kemudian, bagaimana Lembaga Swadaya Masyarakat Kontras menyikapi tim ini? Berikut pemaparannya.

Baca juga : Arteria Dahlan : Semua Teman LSM Sudah Kami Libatkan

Sejauh ini, apakah sudah ada pertemuan untuk membahas tugas tim? 
Belum, kan baru Kamis lalu (9/5) dapat surat keputusannya (SK). 

Lantas, tugas tim ini seperti apa? 
Di SK, disebut membantu asistensi Pak Menko Polhukam. Jadi, di bawah koordinasi Menko Polhukam. Memberikan masukan-masukan dan kajian-kajian tentang para tokoh yang sering mengkritik pemerintah. Nah, 23 ahli hukum mengkajinya. Nanti hasil kajiannya dikirim ke Pak Menko Polhukam. Lalu, Pak Menko Polhukam berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. 

23 anggota, termasuk Anda sudah final, tidak akan ada penambahan lagi? 
Sepertinya sudah cukuplah. Tidak usah banyak-banyak, lantaran banyak-banyak juga akan menjadi sulit. Cukup 23, bersama dengan staf di Kemenko Polhukam. Tapi, anggota intinya hanya 23. 

Apakah Anda tidak merasa membungkam para kritikus pemerintah? Mematikan demokrasi? 
Sepertinya tidak. Katakanlah tiga Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Komnas HAM, Kontras, dan Amnesti Internasional itu sudah baca-baca dan konsultasi belum? kok, sudah mengkritik saja. Kami kerja juga belum, sudah mengkritik. Terlalu prematur menilainya. 

Kok, masyarakat tidak boleh khawatir? 
Khawatir boleh, curiga boleh, tapi kerja tim ini harus kelihatan apa dulu. Namun pesan saya, terpenting tim hukum ini membantu pemerintah, khususnya Polri agar bekerja dalam koridor hukum. Bukan hanya polisi punya kewenangan main tangkap dan tahan, tidak begitu. 

Baca juga : MAIDINA RAHMAWATI : Tidak Transparan, Rumusan Aslinya Diubah

Apa yang diinginkan dari pembentukan tim ini? 
Intinya, Pak Wiranto ingin hukum di depan menjadi panglima dan kekuasaan di belakang. Jadi, kebalikan dari zaman Orde Lama dan Orde Baru: Kekuasaan di depan, politik jadi panglima, dan hukum di belakang. 
Jadi menurut saya, ini tim bagus, makanya saya dukung. Pun bukan sendirian Romli, tapi ada 23 ahli hukum, bukan partisan, bukan orang partai. 

Artinya ada supervisi bersama Polri? 
Koordinasi. Polisi langkah kasus apa, nanti kami kaji. Sudah ada bukti permulaan cukup atau belum. 

Beberapa kalangan menilai, tim ini melebihi zaman Orde Baru. Tanggapan Anda? 
Orde Baru tidak ada tim seperti ini. Orba itu Kejaksaan jalan sendiri dan Kepolisian jalan sendiri. Tidak ada minta bantuan untuk kajian hukum. Tentu kalau kita sebut Orba, Orde Baru yang mananya. Tidak ada itu, hanya ada di pikiran yang memiliki prasangka buruk. 

Awal pembentukan tim ini seperti apa? 
Saya ini kan Stafsus Menko Polhukam, kemudian dimintai saran terkait hal ini. Ya, saya bilang, lebih baik kita kumpul saja. Kalau saya yang berbicara sendiri, misalnya ada tokoh yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945, akan lebih kuat lagi coba kumpuli para pakar hukum untuk mengkaji hal ini, dan mereka sependapat dengan saya. 

Ada juga yang mempertanyakan, kenapa aturan ini dibuat setelah Pemilu? 
Justru begini, apa sebelum Pemilu sudah ada kejadian masalah besar yang membuat bingung masyarakat. Kelompok satu bilang curang, dan kelompok satunya lagi bilang tidak curang. Terus yang satu lagi bilang, mari kita revolusi dan duduki KPU. 

Baca juga : Bambang Brodjonegoro : Gambaran Biaya Awalnya 466 Triliun

Mau gunakan Mahkamah Konstitusi tapi MK-nya curang juga dantidak dipercaya. Saya tanya, masyarakat bingung tidak? Apalagi yang bilang begitu bukan orang sembarangan. 
Kemudian, sekarang ini siapa yang bisa menjelaskan kebingungan tersebut? Ahlinya kan. Siapa ahlinya? Ahli hukum, bukan ahli ekonomi dan lain-lain. 

Bahkan, ahli hukumnya bukan ahli hukum sembarangan. Jadi, jangan biarkan masyarakat bingung dan menyesatkan. Ada yang mengatakan curang, lalu curangnya di mana dan kalau curang harus bagaimana.
 
Memangnya mesti bagaimana? 
Kalau di undang-undangnya, mesti ke Bawaslu. Kalau sengketa, bisa ke MK. Terus, ada tokoh bilang tidak perlu, ada yang bilang kita duduki KPU. Yang begini, membuat masyarakat bingung. Apa begitu yang menjadi dasar negara hukum. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.