Dark/Light Mode

Setelah Muncul Kekisruhan, Apakah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Direvisi?

Muhadjir Effendy : Era Sekolah Favorit Sudah Selesai...

Rabu, 26 Juni 2019 11:33 WIB
Setelah Muncul Kekisruhan, Apakah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Direvisi? Muhadjir Effendy : Era Sekolah Favorit Sudah Selesai...

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak orang tua murid memprotes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019, lantaran banyaknya masalah dalam pelaksanaannya. Mulai dari keluhan sepele, seperti ribetnya pendaftaran, terjadi penyiasatan di mana orang tua pindah domisili agar bisa mendapat tempat di sekolah tertentu, hingga ada siswa yang tidak mendapat tempat, karena kuota di sekolah negeri terdekat sudah habis. 

Kasus pindah domisili, salah satunya dilakukan oleh Dedi Ibrahim, yang rela mengontrak rumah di Jakarta Timur demi menyekolahkan anaknya di SMP 174. Dedi mengaku terpaksa mengontrak rumah untuk menyiasati sistem zonasi, karena dalam sistem zonasi, pertimbangan utama pihak sekolah untuk menerima calon peserta didik adalah kedekatan jarak antara sekolah dan rumah. 

Sedangkan kejadian tidak mendapat tempat, menimpa seorang calon siswa di Surabaya, Jawa Timur yang bernama Tania Zalzabila Febrianti. Nilai UN-nya rata-rata delapan, tetapi dia tidak kebagian jatah kuota zonasi dari sekolah negeri terdekat. Persoalannya, ayahnya yang bekerja sebagai petugas keamanan, tak mampu jika harus membiayai di sekolah swasta. 

Contoh lain adalah kasus di Tulungagung, Jawa Timur, di mana ada sejumlah desa dengan jarak nanggung, atau sering disebut blank spot zonasi. Beberapa desa di sana jaraknya sangat jauh dari SMP Negeri manapun, sehingga saat bersaing dengan patokan jarak rumah ke sekolah, mereka pasti kalah dengan desa lainnya. 

Bagaimana tanggapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terhadap segala persoalan yang muncul tersebut? Langkah apa yang akan mereka ambil guna menyelesaikan berbagai persoalan itu? Bagaimana pula pandangan anggota Komisi X DPR terhadap persoalan ini? Apakah menurut mereka penerapan sistem zonasi ini perlu direvisi? Berikut wawancaranya.

Baca juga : ANANG HERMANSYAH : Koordinasi Antara Pusat Dan Daerah Masih Lemah

Bagaimana persiapan sistem zonasi, kok sampai kisruh begini? 
Peraturan Menteri Nomor 51/2018 untuk PPDB 2019 itu sudah terbit pada Desember 2018. Artinya, sudah kami keluarkan enam bulan lebih. Maka dari itu, seharusnya tidak terjadi (kekisruhan). 

Tapi, terjadi kekisruhan... 
Persiapan sosialisasi hingga pemahaman peraturan itu menjadi peraturan turunan yang lebih rendah dari peraturan gubernur, peraturan bupati, ataupun walikota, mestinya sudah selesai paling tidak Maret 2019, terlebih syukur-syukur Februari. 

Dalam pelaksanaannya, masih ada kekurangan kan... 
Memang ada beberapa daerah yang perlu lebih disiplin untuk tahun-tahun yang akan datang dalam memahami kebijakan PPDB zonasi ini. Terpenting, jangan main-main dengan nasib peserta didik. 

Maksudnya, ada pemda yang belum paham PPDB zonasi? 
Saya tidak bisa bilang begitu. Akan tetapi, kenyataannya, sebagian daerah tidak ada masalah. Artinya, ada daerah yang cukup responsif. Tapi, ada juga daerah yang mungkin persoalannya lebih kompleks, maka solusinya juga tidak semudah dibanding daerah yang lain. 

Apakah di Surabaya kurang sosialisasi terkait PPDB zonasi? 
Masyarakat memang ada yang sudah tersosialisasi dan ada yang belum. Namun, ada juga yang pura-pura belum tersosialisasi karena masih berharap keinginannya bisa terpenuhi. Oleh karena itu, saya mohon masyarakat mulai menyadari, yang namanya era sekolah favorit itu sudah selesai. Toh, kalau nanti anaknya itu diantar ke sekolah favorit, itu teman-temannya juga tidak lagi seperti dulu. Karena sekarang ini sudah tidak ada lagi sekolah yang isinya hanya anak-anak tertentu. 

Baca juga : Menristek Jawab Kritikan Mendikbud

Berarti akan dievaluasi? 
Kalau dievaluasi pasti, itu setiap saat. Apa yang kami lakukan sekarang ini kan evaluasi dari tahun sebelumnya. Apalagi, Pak Presiden Jokowi juga sudah menganjurkan untuk segera dievaluasi. Ya, setelah ini pasti akan segera kami evaluasi. Insya Allah saya segera laporkan ke Pak Presiden. 

Apakah benar akan diperkecil zonanya dari 90 persen menjadi 30 persen? 
Nggak ada, nggak ada. Kalau 30 persen, ya tidak zona lagi. 

Untuk kuota per zona sudah mencukupi di seluruh Indonesia? 
Zonasi ini kan sifatnya elastis. Jadi kalau memang jumlah sekolahnya, kemudian kapasitas sekolahnya belum memadai dibanding siswa, ya dimekarkan. Kalau ternyata kelebihan, maka disempitkan dan dikasihkan kepada zona sebelah. Artinya, dibuat yang luwes saja. Termasuk dia harus dihitung kapasitas sekolah swasta. 

Menimbulkan kekecewaan dong... 
Kalau soal mereka yang kecewa itu, pasti wajar. Karena, memang tidak mungkin semuanya akan ditampung di sekolah negeri jika memang niatnya masuk sekolah negeri. Nah, kalau kemudian mereka pada akhirnya harus memilih swasta, maka pemda mesti bertanggung jawab dan juga harus segera meng-upgrade peningkatan sekolah-sekolah swasta. Hal ini bertujuan agar standar pelayanan minimum itu terpenuhi oleh sekolah swasta. 

Sekolah swasta juga tanggung jawab pemda? 
Begini, pemda juga bertanggung jawab mengurus sekolah swasta. Sekolah swasta juga jangan sewenang-wenang lantaran sudah mendapat limpahan siswa dari sekolah negeri, kemudian seenaknya melayani mereka. Seban, nanti ada saatnya sekolah swasta yang tidak kompetitif bisa kami tutup. 

Baca juga : Arsul Sani : Tetap Gelar Aksi Berarti Tidak Patuhi Prabowo

Ada kemungkinan menambah sekolah negeri baru? 
Sangat mungkin. Justru kami akan berangkat dari peta yang nantinya menghasilkan. Jadi akan ketahuan sekarang, ada kecamatan yang tidak ada SMP-nya. Ada satu zona yang ternyata SMA-nya hanya satu. Dulu-dulu kan tidak pernah tahu itu dan daerah tenang-tenang saja, karena dia merasa tidak perlu menambah sekolah negeri. 
Sedangkan sekarang ini ketahuan setelah banyak menuai protes. Bagaimana kami mau memilih sekolah jika ternyata tidak ada. Ini kan contoh dari suara masyarakat. Memang yang disumpah serapah itu saya, tapi (pemda) itu sebenarnya yang bertanggung jawab secara tidak langsung. Jadi mestinya diprotes itu adalah daerah-daerah (yang kurang disiplin). Tapi, tidak apa-apa kalau saya yang disumpah serapah. 

Saran Anda? 
Daerah harus menyadari dan segera bertindak untuk memenuhi kebutuhan dasar kepada rakyat-rakyatnya. Ingat, pendidikan itu adalah bagian dari layanan dasar yang harus diberikan kepada rakyat. Pun uangnya itu 64 persen di mereka (pemda). Kami tidak mungkin meng-cover seluruh Indonesia. Tapi, kewenangan pemda dan tanggung jawab pemda harus kami perkuat. [UMM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.