Dark/Light Mode

Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno Lanjut Bergulir Hingga Ke Mahkamah Agung

Trimedya Panjaitan : Kami Yakin Gugatan Akan Ditolak MA

Sabtu, 13 Juli 2019 08:45 WIB
Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf
Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik mengenai hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 masih terus bergulir. 

Pasalnya, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan ini bermula ketika Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso melayangkan gugatan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi secara TSM oleh KPU. Namun, gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak menyertakan bukti. 

Tak terima atas putusan itu, Djoko lantas melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 31 Mei 2019, atau seminggu pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi gugatan pertama yang diajukan ke MA. 

Namun, kasasi tersebut tidak diterima MAlantaran BPN dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim agung menyatakan, seharusnya ada surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga sebagai capres-cawapres. 

“Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan Jenderal TNI(Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” demikian bunyi salinan putusan MA, Rabu (26/6). 

Sedangkan untuk gugatan kali ini, mulai teregister di MApada 3 Juli 2019. Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan, terdapat permohonan gugatan pelanggaran administratif pemilihan dari kuasa hukum Prabowo- Sandiaga Uno. 

Baca juga : Denny Indrayana : Kami Menemukan Persoalan Yang Prinsipil

“Pemohon Prabowo-Sandi, kuasanya Nikolay Aprilindo. Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari, insya Allah sudah diputus,” kata Abdullah kepada Rakyat Merdeka, Rabu (10/7). 

Lantas, seperti apa penjelasan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dan tanggapan Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ihwal ini. Berikut wawancaranya.

Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandi, permohonan kali ini bukan kasasi, melainkan melengkapi berkas yang gugatan sebelumnya tidak diterima MA... 
Itu sama saja dengan kasasi. 

Kenapa? 
Begini, pertama, yang jelas itu tidak akan menghalangi proses keabsahan Pak Jokowi sebagai Presiden terpilih. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah final. 

Upaya hukum lain tidak ada gunanya? 
Kalau ada upaya hukum lain, tidak akan mengulangi apa yang sudah diputuskan KPU. Ketiga, kami meyakini, gugatan ini juga akan ditolak MA. 

Artinya sia-sia? 
Iya sia-sia. 

Dengan gugatan ini, apakah menurut Anda Prabowo-Sandi belum menerima kekalahan? 
Ya, kira-kira seperti itulah. Kami tidak yakin juga pengacara Prabowo-Sandi tidak dapat restu dari yang bersangkutan. Apalagi, melakukan langkah hukum atas nama capres. 

Baca juga : MARDANI ALI SERA : Bikin Parpol Berat Sekali, Biar Kami Saja

Apakah hal ini menyulitkan Prabowo dan Jokowi bertemu atau rekonsiliasi? 
Mudah-mudahan tidak ya. Semacam ini kan hanya orang-orang di sekitar Pak Prabowo saja yang masih memperkeruh suasana proses rekonsiliasi. 

Jadi, ada sejumlah pihak yang mengintervensi Prabowo? 
Ya, pastilah. Capres itu sekitarnya banyak sekali. Sekitar kami pun bisa memengaruhi segala macam. Apalagi capres. 

Ada pesan untuk mereka? 
Ya, kita menghormatilah atas pilihan rakyat dan proses demokrasi yang sudah terjadi. Apapun itu, rakyat masih percaya bahwa Pak Jokowi mampu dan akan lebih baik membawa Indonesia lima tahun ke depan. 

Kontestasi demokrasi sudah kita lakukan. Pun kita sudah melihat di persidangan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU), tidak ada bukti kecurangan dan segala macam. 

Saran Anda? 
Kita juga harus belajar menerima kekalahan. Tempo hari, kami kalah di Sumatera Utara, selisihnya di atas 5-10 persen. Kami langsung mengakui. Tidak melakukan upaya hukum. Seorang demokrat harus mampu seperti itu. 

Nah, kita persiapkan saja, lima tahun yang akan datang kontestasi dimulai lagi. Sama seperti kata Sandiaga Uno yang mau istirahat dan kembali ke bisnis. Mempersiapkan diri untuk lima tahun yang akan datang. Lima tahun itu tidak lama. 

Meski masih ada gugatan di MA, kontestasi sudah selesai? 
Sudah dong, sampai MK mengumumkan dan KPU menetapkan. Jadi, permohonan kuasa hukum Prabowo, upaya hukum yang sia-sia saja. Hal ini lebih pada mencoba mendeligitimasi Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf. 

Baca juga : FAHRI HAMZAH : Kami Tak Mau Terjebak Kategori Ideologis

Apakah TKN terganggu dengan hal ini? 
Tidak dong. Apa yang sudah diputuskan KPU, ya final. Apalagi, tidak ada upaya hukum di luar MK. 

Apa TKN merasa orang-orang di sekitar Prabowo terus menggiring opini bahwa Pilpres 2019 diwarnai kecurangan? 
Kami tidak merasakan hal itu. Toh, semuanya sudah kondusif. Sedangkan melakukan upaya hukum tidak ada masalah. Yang kami tidak setuju itu pengerahan massa dan semacamnya. Intinya, kami tidak terganggu dengan gugatan-gugatan seperti ini. 

Apa yang lebih penting dibandingkan mengurusi hal itu? 
Yang paling penting adalah Pak Jokowi saat ini konsentrasi bekerja sampai Oktober. Lalu, menyusun program-program dan kebinetnya untuk lima tahun ke depan. 

Optimis permohonan kuasa hukum Prabowo akan ditolak MA? 
Optimis sekali. 

Adakah harapan kepada hakim MA yang menangani permohonan ini? 
Mudah-mudahan, karena sudah diputus MA seperti dulu, ya diikutilah. Sehingga, Indonesia lebih kondusif. Kita fokus kepada pembangunan saja. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.