Dark/Light Mode

Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno Lanjut Bergulir Hingga Ke Mahkamah Agung

Nikolay Aprilindo : Ini Lengkapi Legalitas, Bukan Kasasi Ke MA

Sabtu, 13 Juli 2019 08:52 WIB
Nikolay Aprilindo, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Nikolay Aprilindo, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik mengenai hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 masih terus bergulir. 

Pasalnya, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan ini bermula ketika Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso melayangkan gugatan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi secara TSM oleh KPU. Namun, gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak menyertakan bukti. 

Tak terima atas putusan itu, Djoko lantas melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 31 Mei 2019, atau seminggu pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi gugatan pertama yang diajukan ke MA. 

Namun, kasasi tersebut tidak diterima MAlantaran BPN dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim agung menyatakan, seharusnya ada surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga sebagai capres-cawapres. 

“Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” demikian bunyi salinan putusan MA, Rabu (26/6). 

Baca juga : Trimedya Panjaitan : Kami Yakin Gugatan Akan Ditolak MA

Sedangkan untuk gugatan kali ini, mulai teregister di MApada 3 Juli 2019. Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan, terdapat permohonan gugatan pelanggaran administratif pemilihan dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno. 

“Pemohon Prabowo-Sandi, kuasanya Nikolay Aprilindo. Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 hari, insya Allah sudah diputus,” kata Abdullah kepada Rakyat Merdeka, Rabu (10/7). 

Lantas, seperti apa penjelasan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dan tanggapan Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ihwal ini. Berikut wawancaranya.

Tolong jelaskan mengenai kasasi ini? 
Permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) kali ini bukan kasasi. Namun, merupakan permohonan kepada MA untuk memeriksa permohonan PAP secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres atas putusan pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM. TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019. 

Selanjutnya perlu kami sampaikan, dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ini lanjutan dari permohonan pertama? 
Permohonan PAP pertama ke MA pada 31 Mei 2019 yang telah diputus. MA dalam amar putusannya menyatakan, permohonan tidak diterima karena ada cacat formil. Yaitu, legal standing dari pemohon terdahulu, Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Nah, setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung, dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali. 

Baca juga : MARDANI ALI SERA : Bikin Parpol Berat Sekali, Biar Kami Saja

Hanya melengkapi berkas yang sebelumnya diputus MA tidak diterima? 
Iya benar, yang masalah legal standing. Jadi bukan kasasi, tapi permohonan. Ini menindaklanjuti permasalahan laporan yang di Bawaslu terkait kecurangan TSM. Saat itu, Bawaslu memutuskan tidak menerima laporan tersebut karena masalah legalitas alat bukti. Kemudian, tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu setelah putusannya. Pun KPU tidak ada tindak lanjut, karena tidak ada putusan kepadanya. 

Karena tidak ada kepastian hukum, maka dalam tenggat waktu yang diberikan undang-undang, Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku pelapor di Bawaslu mengajukan permohonan ke MA untuk kecurangan PAP. Kemudian, permohonan di MA diperiksa. 

Masih ingat, kapan itu? 
Permohonan ke MA itu pertama kali 31 Mei, tepat bersamaan dengan putusan Bawaslu. Lalu, diputus MA 26 Juni sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MA 26 Juni, mempermasalahkan legal standing dari Djoko Santoso dan Hanafie Rais yang dianggap cacat formil karena tidak dilengkapi kuasa dari prinsipal, dalam hal ini Prabowo-Sandi. 

Kapan kelengkapan berkas yang sekarang masuk ke MA lagi? 
Diregister pada 3 Juli dari tanggal putusan MA 26 Juni. Artinya, masih ada tenggat waktu 14 hari. 

Ini hanya melengkapi berkas formil atau ada revisi substansi dari laporan ke MA? 
Ini hanya melengkapi berkas, dan kemudian revisi sedikit di permohonan. Hal itu diperbolehkan. 

Bisa dijelaskan revisi permohonannya seperti apa? 
Revisinya itu mengenai termohon. Laporan pertama itu termohonnya Bawaslu. Pihak terkaitnya capres-cawapres 01 dan 02. 

Baca juga : FAHRI HAMZAH : Kami Tak Mau Terjebak Kategori Ideologis

Nah, pada revisi kali ini, kami tidak mengaitkan capres 01 dan 02, melainkan termohonnya, Bawaslu dan KPU. Karena, KPU yang memutuskan penetapan capres-cawapres. 

Artinya, ini membetulkan subjek hukum yang sebelumnya dianggap MA salah sasaran? 
Iya, waktu laporan pertama, termohonnya Bawaslu dan pihak terkait, antara lain capres-cawapres 01 dan 02. Karena ada salah subjek hukum sebagai termohon, maka kami perbaiki termohonnya, Bawaslu dan KPU. 

Berkas sekarang apakah sudah ada surat kuasa dari Prabowo-Sandi, mengingat laporan terdahulu tidak ada? 
Sekarang sudah ada surat kuasa dari prinsipal untuk saya secara langsung, yang ditandangani Prabowo-Sandi dan di depan Pak Hasjim Djohohadikusumo. Kalau ada yang mengatakan laporan ini tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi, itu keliru. Karena, surat kuasa langsung ditandatangani Pak Prabowo dan Pak Sandi. Jangan dianggap langkah kami ini ilegal. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.