Dark/Light Mode

Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja?

SAUT SITUMORANG : Pilihannya Tenggelam Atau Melawan Korupsi

Jumat, 11 Januari 2019 10:46 WIB
Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja? SAUT SITUMORANG : Pilihannya Tenggelam Atau Melawan Korupsi

 Sebelumnya 
Mau menjerat dengan hukuman mati, tidak khawatir ditentang aktivis HAM?
Hukum itu dibangun dengan peradaban hukum, nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, filosofis, yuridis, sosiologis, dan lain-lain. Hukum itu hakikatnya benda hidup karena dia mengatur dinamika masyarakat. Jadi itu sebabnya ada banyak penyesuaian yang harus dilakukan pada cara kita mengatur aspek formil, norma baru, dan lain-lain, serta mengembangkan penataan aspek materil. 

Jadi apakah kita mau memaksimalkan hukuman atau hukuman mati (agar apa yang disebut adil itu datang) itu pilihan negara bukan pilihannya KPK saja. KPK itu pelaksana undang-undang bukan pembuat undang-undang. Maka mari kita uji materil dan uji formil apakah kita memang konsisten dengan jargon-jargon extra ordinary crime. Sementara itu cara kita menanganinya masih dominan normatif lambat untuk jadi progressif. Itu pilihan kita semua. Mau tenggelam dalam lautan korupsi atau mau berenang dan melawannya dengan extra effort

Baca juga : HASTO KRISTIYANTO : Pak Jokowi Demokratis, Dia Tidak Mau Intervensi

Apakah KPK tidak berencana menuntut hukuman seumur hidup atau memiskinkan koruptor SPAM Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dibanding hukuman mati?
Setiap kasus memiliki keunikannya. Biarkan jaksa KPK bersama pimpinan KPK yang akan membuat seperti apa tuntutan yang akan diputuskan oleh yang mulia hakim tipikor kita.

Berapa tersangka yang berhasil diamankan KPK dalam kasus korupsi Donggala, Palu, Sulteng SPAM?
Sejauh ini seperti yang disampaikan dari 21 orang yang diamankan terdapat dugaan empat orang pemberi dan empat orang penerima telah ditahan. Sedangkan sisanya dikembalikan.

Baca juga : NOEGROHO DJAJOESMAN ; Saya Dukung Polri Bebas Dari Intervensi Manapun

Apa saja barang buktinya ?
Pada saat operasi tangkap tangan tersita uang Rp 3 miliar lebih, 23 ribu dolar Singapura dan 3200 dolar AS. Dan sejumlah hasil sitaan lain saat geledah pasca OTT dan kebetulan saya belum update.

Apakah semua tersangka akan dikenakan pasal yang sama?
Penerima disangkakan pasal 12 atau pasal 11 juncto pasal 64 (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan pasal 5 atau pasal 13 Juncto pasal 64 KUHP Ayat (1). 

Baca juga : Ahmad Taufan Damanik : Sudah 4 Tahun Belum Ada Langkah Signifikan

Apakah KPK juga akan meminta keterangan dari Menteri PUPR Basuki Hadimulyono?
Tentu sepanjang itu apakah relevan dengan kasus nanti penyipenyidik akan mendalami hal itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.