Dark/Light Mode

Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja?

SAUT SITUMORANG : Pilihannya Tenggelam Atau Melawan Korupsi

Jumat, 11 Januari 2019 10:46 WIB
Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja? SAUT SITUMORANG : Pilihannya Tenggelam Atau Melawan Korupsi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka kembali diskursus penggunaan pasal hukuman mati bagi para koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan itu. 

Praktik korupsi SPAM terjadi di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 
KPK bisa saja menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman mati. Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman mati. 

Pasal itu berbunyi; (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam ‘keadaan tertentu’, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam bagian penjelasan, ‘keadaan tertentu’ adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yaitu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga : HASTO KRISTIYANTO : Pak Jokowi Demokratis, Dia Tidak Mau Intervensi

“Apakah masuk kategori pasal 2 atau tidak. Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Pasal yang sudah pasti digunakan KPK sementara ini, diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pasal suap. Yakni, pasal 5, 13, 11, ataupun 12 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya paling maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun. 

Dalam kasus korupsi SPAM, KPK menetapkan delapan tersangka. Yakni, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, sebagai tersangka penerima. 

Kemudian Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, serta Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka pemberi. 

Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu sebesar Rp 5,3 miliar, 5.000 dolar AS, dan 22.100 dolar Singapura. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.

Baca juga : NOEGROHO DJAJOESMAN ; Saya Dukung Polri Bebas Dari Intervensi Manapun

Penerapan hukuman mati bagi para pelaku memang masih dikaji. Polemik terkait wacana hukuman mati itu sudah berkembang. Banyak yang mendukung wacana itu, namun ada pula yang menentangnya. 
Mereka yang mendukung mengatakan, kasus korupsi SPAM merupakan momentum bagi KPK untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor. Sebaliknya para penentang menilai ancaman hukuman mati melanggar HAM. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, kemungkinan KPK menggunakan pasal hukuman mati bisa jadi terhalang lantaran bencana gempa dan tsunami Donggala tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Sementara Komisioner Komnas HAM Amiruddin menentang penerapan hukuman mati karena dianggap melanggar konstitusi. Berikut penuturan keduanya kepada Rakyat Merdeka:

Kajian KPK untuk menghukum mati koruptor, selain menjeratnya dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor, apakah ada lagi payung hukumnya?
Dapat dilakukan dengan pasal lain yang sesuai, namun dilakukan dengan semaksimal mungkin.

Jadi koruptor tersebut dikenakan pasal apa?
Pemberinya pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 juncto pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juncto pasal 64 KUHP. Sedangkan penerima pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 juncto KUHP pasal 64.

Baca juga : Ahmad Taufan Damanik : Sudah 4 Tahun Belum Ada Langkah Signifikan

Apa benar pertimbangan rencana hukuman mati ini lantaran terjadi di daerah bencana?
Rencana atau wacana itu datang dari publik yang geram dengan praktik korupsi yang ada kaitan dengan bencana alam. Mengingat Indonesia sering mendapatkan bencana alam. Sementara dalam kasus SPAM ini yang Donggala belum masuk dinyatakan bencana alam nasional. Bagi KPK sepanjang formil dan materilnya terpenuhi dan tentu di situ perdebatannya.

Jadi kasus-kasus korupsi yang sebelumnya, seperti korupsi yang dilakukan Bupati Cianjur terbebas dari jeratan hukuman mati?
Kembali ke ketentuan atau ‘dalam keadaaan tertentu’ yang dimaksud pada pasal 2 Undang-Undang Tipikor 1999/2001. Jadi memenuhi atau tidak untuk kasus itu? 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.