Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja?

AMIRUDDIN : Pilih Hukuman Mati, Tidak Baca Konstitusi

Jumat, 11 Januari 2019 11:15 WIB
Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja? AMIRUDDIN : Pilih Hukuman Mati, Tidak Baca Konstitusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka kembali diskursus penggunaan pasal hukuman mati bagi para koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan itu. 

Praktik korupsi SPAM terjadi di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. KPK bisa saja menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman mati. Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman mati. 

Pasal itu berbunyi; (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam ‘keadaan tertentu’, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam bagian penjelasan, ‘keadaan tertentu’ adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yaitu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga : SAUT SITUMORANG : Pilihannya Tenggelam Atau Melawan Korupsi

“Apakah masuk kategori pasal 2 atau tidak. Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Pasal yang sudah pasti digunakan KPK sementara ini, diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pasal suap. Yakni, pasal 5, 13, 11, ataupun 12 Undang-Undang Tipikor.

Ancaman hukumannya paling maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun. Dalam kasus korupsi SPAM, KPK menetapkan delapan tersangka. Yakni, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, sebagai tersangka penerima. 

Kemudian Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, serta Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka pemberi. Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu sebesar Rp 5,3 miliar, 5.000 dolar AS, dan 22.100 dolar Singapura. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.

Penerapan hukuman mati bagi para pelaku memang masih dikaji. Polemik terkait wacana hukuman mati itu sudah berkembang. Banyak yang mendukung wacana itu, namun ada pula yang menentangnya. 
Mereka yang mendukung mengatakan, kasus korupsi SPAM merupakan momentum bagi KPK untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor. Sebaliknya para penentang menilai ancaman hukuman mati melanggar HAM. 

Baca juga : HASTO KRISTIYANTO : Pak Jokowi Demokratis, Dia Tidak Mau Intervensi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, kemungkinan KPK menggunakan pasal hukuman mati bisa jadi terhalang lantaran bencana gempa dan tsunami Donggala tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Sementara Komisioner Komnas HAM Amiruddin menentang penerapan hukuman mati karena dianggap melanggar konstitusi. Berikut penuturan keduanya kepada Rakyat Merdeka:

Bagaimana pandangan Anda soal wacana hukuman mati tersebut?
Prinsipnya kontitusi Indonesia Pasal 28 itu menyatakan, hak hidup itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi, dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, seluruh ketentuan pidana di Indonesia, vonisnya tidak boleh lagi ada hukuman mati.

Undang-undang kita mestinya menyesuaikan. Jadi kalau ada orang, yang masih mau pilih hukuman mati, berarti dia enggak baca itu konstitusi. Itu prinsip hak asasi manusia, bahwa hak hidup itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Bukan berarti, hak asasi manusia ini permisif terhadap para koruptor. 

Terhadap korupsi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Dengan apa? 
Kalau dia pejabat publik, orang penting, tentu lipat gandakan saja vonis hukum kurungannya, lalu sita semua asetnya. Kalau mau memberi¬kan hukuman diperberat saja. Karena apa? Hukuman mati itu tidak menyelesaikan persoalan. Selain itu hukuman mati adalah hukuman yang tidak bisa dikoreksi.

Baca juga : NOEGROHO DJAJOESMAN ; Saya Dukung Polri Bebas Dari Intervensi Manapun

Begitu orang dieksekusi, kalau nanti ada bukti yang menyatakan sebaliknya tidak bisa diubah lagi. Jadi prinsipnya kayak begitu. Kalau mau dibuat berat misalnya hukum saja dia 30 tahun kek vonisnya. Hukuman berat kayak begitu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.