Dark/Light Mode

Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja?

AMIRUDDIN : Pilih Hukuman Mati, Tidak Baca Konstitusi

Jumat, 11 Januari 2019 11:15 WIB
Korupsi Penyediaan Air Minum Untuk Korban Tsunami, Hukum Mati Saja? AMIRUDDIN : Pilih Hukuman Mati, Tidak Baca Konstitusi

 Sebelumnya 
Yang dikorupsi itu kan dana untuk daerah bencana?
Karena daerah bencana maka lipat gandakan hukumannya. Bukan lalu orangnya dihukum mati, bukan begitu. Lipat gandakan saja hukuman-nya. Misalnya, karena yang dikorupsi dana untuk daerah bencana, misal hakim kasih vonis 40 tahun kan bisa. Begitu boleh. Saya rasa hukuman yang seperti itu bisa menimbulkan efek jera. Orang mikir nanti, waduh 40 tahun. Tapi kalau pengadilan juga vonisnya cuma 5 tahun, 3 tahun ya sama saja.

Anda yakin hukuman penjara yang lama itu bisa menyebabkan efek jera?
Orang kalau sudah masuk penjara lebih dari 10 tahun, sudah mengkerut dia itu. Tinggal masalahnya, Ditjen Lapas Kemenkumham itu mesti dibersihkan. Jangan sampai orang dalam penjara masih bisa keluyuran. Kalau begitu bukan vonisnya yang salah. Makanya saya suka menga-takan itu Menteri Hukum dan HAM beresin dong itu. Masak orang yang harusnya dipenjara masih bisa da¬gang narkoba, masih bisa keluyuran. Itu artinya kan yang enggak beres aparaturnya, bukan vonisnya.

Baca juga : SAUT SITUMORANG : Pilihannya Tenggelam Atau Melawan Korupsi

Kalau hukumannya penjara seumur hidup saja sekalian bagaimana?
Boleh divonis hukuman kurungan seumur hidup. Dari perpektif HAM tidak ada masalah. Intinya Komnas HAM menjunjungi tinggi hak hidup. Tapi Komnas mendukung hukuman seberat-beratnya pada pelaku korupsi. Hal itu bisa dengan melipat gandakan vonis atau penyitaan asetnya sesuai ketentuan yang ada.

Ketentuan hukuman mati kan ada dan diatur juga di dalam Undang-Undang Tipikor. Bagaimana dong?
Makanya, saya bilang prinsip konstitusinya itu mesti dipakai. Hal-hal yang bertentangan dan tidak sesuai dengan konstitusi ya mesti dikesampingkan. Kalau enggak kita akan hukum mati orang setiap hari nanti. Dan enggak ada efek jeranya juga kan. Atau bisa juga kita buat, selain hukuman penjara sekian puluh tahun, dia dikenakan kerja sosial juga.

Baca juga : HASTO KRISTIYANTO : Pak Jokowi Demokratis, Dia Tidak Mau Intervensi

Misalnya suruh bersihin WC di terminal-terminal bus atau stasiun kereta. Itu kan hukuman juga, ditonton banyak orang dia ketika melakukan itu. Jadi keluarganya yang menikmati hasil korupsi itu juga akan merasakan. Itu kalau kita mau, berlakukan hukuman yang berat, lalu kasih sanksi sosial juga, pasti akan ada efek jeranya.

Apa iya hukuman sosial bisa menimbulkan efek jera juga?
Iya. Mestinya KPK mikir ke situ. Kamu bisa bayangin saja. Dulu kan ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap, lalu dihukum. Coba dia divonis 30 tahun penjara, terus sita asetnya, plus harus keria sosial setiap beberapa bulan, menyapu jalanan misalnya.

Baca juga : NOEGROHO DJAJOESMAN ; Saya Dukung Polri Bebas Dari Intervensi Manapun

Jadi malu kan dia karena dilihat orang. Jadi hidup orang enggak dilanggar, tapi diberi hukuman berat. Kenakan saja dia tiga hukuman itu sekaligus, penjara yang lama, sita asetnya sebanyak-ban¬yaknya sesuai ketentuan yang ada, dan hukum juga dengan kerja sosial. Kalau itu dilakukan saya yakin bisa menimbulkan efek jera. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.