Dark/Light Mode

Kantong Plastik Berbayar Pernah Diterapkan Tiga Tahun Lalu

SUDARYATMO: Rp 200 Tak Kurangi Penggunaan Kresek

Senin, 4 Maret 2019 11:46 WIB
Kantong Plastik Berbayar Pernah Diterapkan Tiga Tahun Lalu SUDARYATMO: Rp 200 Tak Kurangi Penggunaan Kresek

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai menerapkan kembali Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada Jumat, 1 Maret 2019. Harga minimal untuk satu kantong plastik Rp 200. Tapi, ada juga yang harganya berbeda, menyesuaikan brand masing-masing. 

Aprindo menerapkan kembali kebijakan itu, sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi belanja dengan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Akankah kebijakan ini berhasil? Mengingat kebijakan serupa sudah pernah diterapkan tiga tahun lalu, namun kemudian tak terdengar lagi kelanjutannya. 

Selain itu, semua pihak juga diharapkan bekerja sama. Pihak sekolah misalnya, mengajar anak didiknya tentang lingkungan, LSM mendorong pengurangan penggunaan plastik. Selain itu, Pemda perlu mendorong dan mengukur pengurangan penggunaan plastik di level rumah tangga. Diukur sehari berapa kantong plastik, dan setelah penerapan aturan, apakah ada pengurangan atau tidak. 

Baca juga : TUTUM RAHANTA : Kalau Rp 2.000 Orang Sakit Hati

Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo.

Bagaimana YLKI menanggapi penerapan kantong plastik tidak gratis oleh Aprindo? 
Sebenarnya begini, Aprindo itu hanya mengatakan bahwa plastik itu barang dagangan, jadi keputusan itu ada di konsumen. Ini kan menjadi persoalan karena di beberapa daerah,itu melarang kantong plastik. 

Nah, larangan kantong plastik itu ditujukan kepada siapa, kepada ritel atau kepada konsumen. Sementara ritel hanya mengatakan bahwa kalau menggunakan kantong plastik, "saya kan dagang kantong plastik’ dan plastik kan bukan barang yang dilarang diperdagangkan. 

Baca juga : Eni Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Denda & Uang Pengganti

Seharusnya pemerintah melakukan langkah apa? 
Pemerintah harus membuat kerangka hukum yang jelas. Di satu sisi, Pemda membikin larangan penggunaan kantong plastik di supermarket, tetapi di sisi lain ritel membalas dengan kantong plastik tidak gratis atau saya jualan plastik. Kalau konsumen tidak pakai, ya tidak apa-apa. Kalau mau pakai, ya harus bayar. 

Aprindo menyatakan, penerapan kantong plastik tidak gratis ini, untuk menjaga lingkungan dari masalah sampah plastik... 
Kalau dilihat dari angka Rp 200 itu tidak efektif. Kecuali kalau harganya dibikin mahal. Aprindo jadi tak jelas. Rp 200 itu harga plastiknya atau sudah disubsidi, atau sudah cari untung. 

Kalau Aprindo mengatakan itu barang dagangan, harus jelas itu, harga belinya berapa, dijual berapa dan untungnya berapa. Tapi dengan mengambil harga yang hanya Rp 200, ini tidak akan signifikan untuk peduli lingkungan. Nggak akan mendorong orang tidak menggunakan kantong plastik. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.