Dark/Light Mode

Reuni 212 Singkat Tidak Padat

Anies Kasih Bahasa Isyarat

Jumat, 3 Desember 2021 07:40 WIB
Petugas Brimob bersiaga membubarkan massa aksi reuni 212 di Kawasan Sarinah-Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Petugas Brimob bersiaga membubarkan massa aksi reuni 212 di Kawasan Sarinah-Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Dari atas mobil komando, Ketua PA 212, Slamet Maarif meminta, massa untuk tenang dan bersikap kooperatif dengan polisi. Tentu setelah aksi ini bisa pulang dengan tertib.

“Kita datang untuk damai, kita disuruh pulang ya kita pulang, kita datang untuk damai. Siap untuk pulang dengan tertib?” tegas Slamet. Peserta reuni pun patuh. Mereka langsung pulang ke rumah masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada sekitar 500 simpatisan 212 yang sempat memadati Jalan Wahid Hasyim. 500 massa tersebut sempat memaksa masuk ke kawasan Patung Kuda. “Mereka mencoba masuk ke wilayah Patung Kuda namun dicegah petugas,” ujar Zulpan.

Baca juga : Reuni Yang Tak Direstui

Kepolisian memberikan imbauan untuk membubarkan diri. Bukan ditahan untuk disanksi.

“Ini akan mendapat sanksi apabila tetap memaksakan kehendak. Tapi, syukur alhamdulillah masyarakat bisa paham dan setelah itu membubarkan diri,” sambungnya.

Alhasil, mereka tidak ada yang ditahan, diperiksa, ataupun dikenakan sanksi pidana, “Tidak ada. Mereka semua kembali ke rumah masing-masing,” jelas dia.

Baca juga : Anies Dapat Berkahnya

Selain itu, dia juga menjelaskan terkait sikap kepolisian yang tidak memberi izin reuni 212. Kata dia, pemberian izin berasal dari kepolisian, tetapi massa reuni 212 tidak mendapat rekomendasi Satgas Covid-19, yang jadi salah satu syarat untuk menggelar aksi.

“Bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silakan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid DKI, kenapa nggak mengeluarkan rekomendasi,” tegas Zulpan.

Menurut dia, untuk melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda dan Monas, izin acara langsung di bawah arahan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian harus mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.