Dark/Light Mode

Awas, Pencuri Modus Ngaku Petugas PLN Dan Dinas Pertamanan DKI

Jumat, 10 Desember 2021 20:39 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (Foto: Ist)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menciduk lima orang pelaku pencurian dengan modus mengaku-ngaku sebagai petugas PLN atau petugas Dinas Pertamanan DKI. Padahal, para pelaku itu melakukan pencurian dan menguras harta benda dan brankas milik korbannya.

"Ada lima pelaku pencurian dengan pemberatan. Kaptennya itu berinisial WN, lalu sisanya HS, BG, AR, dan AA. Modusnya mereka mengaku-ngaku sebagai petugas Dinas Pertamanan dan petugas PLN kepada korbannya," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (10/12).

Baca juga : 3 Anggota Polri Ikut Kejuaraan Dunia Terjun Payung Dubai

Menurutnya, pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas PLN ataupun petugas Pertamanan DKI Jakarta guna mengalihkan perhatian korbannya.

Saat perhatiannya itu teralihkan, komplotan tersebut pun beraksi dengan menguras harta benda ataupun barang berharga milik korban di dalam rumahnya.

Baca juga : Aplikasi Pelari Jaktim, Bentuk Inovasi Layanan Pertanahan di Era Digital

"Mereka memilih calon korban atau rumah yang menurut mereka di rumah tersebut bisa untuk dijadikan sasaran, baik pemilik rumahnya dianggap lemah atau lengah dan juga dia anggap rumah tersebut ada harta yang bisa diambil," tuturnya.

Dia menambahkan, kepada polisi, para pelaku mengaku sudah 3 kali melancarkan aksinya. Pertama di kawasan Kramat, Gandaria pada 29 September 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp 300 juta.

Baca juga : Omicron, Penularan Di Masyarakat Dan Kombinasi Berbagai Mutasi

Kedua di Perdatam, Pesanggrahan pada 4 Oktober 2021 dengan korban mengalami kerugian Rp 35 juta. Ketiga pada 16 Oktober 2021 lalu dengan korban mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih, pelaku menggasak brankas berisi perhiasan dan berlian.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.