Dark/Light Mode

Inilah Profil Para Pengadil Gugatan Pilpres 2019

Jumat, 14 Juni 2019 07:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Istimewa)
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Jumat (14/6), Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, Jumat (14/6). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5) tengah malam.

MK sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan penjaga dan penafsir konstitusi, memiliki sembilan Hakim Agung yang akan menjadi pengadil dalam sidang sengketa hasil pemilu. Baik pilpres ataupun pileg.

Berikut profil sembilan hakim konstitusi yang akan mengadili gugatan Pilpres 2019:

Anwar Usman

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 31 Desember 1956 ini mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975. Tahun 1984, Anwar menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Ia kemudian mengikuti tes calon hakim, dan diterima sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Anwar juga pernah menjabat Asisten Hakim Agung (1997-2003) yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (2003- 2006). Tahun 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Baca juga : Heli Tabrak Gedung Pencakar Langit Mahattan, Pilot Tewas

Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011. Pada 2011, Anwar resmi menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. Anwar kemudian terpilih sebagai Ketua MK pada April 2018, menggantikan Arief Hidayat.

Aswanto

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini terbilang sering bersentuhan dengan MK. Ia kerap diminta menjadi pembicara dalam berbagai kegiatan MK. Selain itu, Aswanto juga pernah dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK, bersama Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf, untuk memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK yang kini telah resmi bertugas.

Aswanto kemudian mendaftar sebagai hakim konstitusi, setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sejumlah sengketa Pemilukada.

Arief Hidayat

Arief sebelumnya merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang kemudian memberanikan diri mendaftar sebagai hakim konstitusi melalui jalur DPR. Pada 1 April 2013, Arief Hidayat dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara.

Baca juga : Prabowo Tak All Out di Jabar

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arief menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Setelah dua tahun menjadi Hakim Konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017, menggantikan posisi Hamdan Zoelva. Tahun 2017, Arief kembali dipilih sebagai Ketua MK hingga 2018, karena masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi telah usai. DPR akhirnya memutuskan memilih Arief, untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.

Wahiduddin Adams

Pria yang akrab disapa Wahid ini pernah mengenyam ilmu Peradilan Islam, Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jakarta. Setelah meraih gelar doktor pada 2005, Wahid sempat mengambil program S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Wahid dikenal gemar berorganisasi. Dia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun. Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.

Wahid yang pernah menjabat Direktur Jenderal Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM, mendaftar sebagai Hakim Konstitusi melalui jalur Seleksi Hakim Konstitusi oleh DPR.

Baca juga : Inilah Pemimpin Dunia Dengan Gaji Tertinggi Sejagat, Juaranya PM Singapura Lee Hsien Loong

I Dewa Gede Palguna

Semasa remaja, Palguna ingin menjadi penerbang pesawat tempur Angkatan Udara. Sayangnya, Palguna muda gagal dalam seleksi administrasi. Mahasiswa Teladan tahun 1986 ini juga pernah ditawari menjadi diplomat, namun ia memilih menjadi dosen.

Profesi sebagai akademisi dan keaktifannya menulis, kemudian mengantarkan Palguna menjadi anggota MPR RI (1999- 2004) sebagai utusan daerah. Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah, ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945. Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan menjadi hakim konstitusi oleh DPR, dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus termuda pada saat itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.