Dark/Light Mode

Dikecam Karena Keluarkan IMB di Tanah Reklamasi

Anies Diam Siang, Bicara Malam

Jumat, 14 Juni 2019 11:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pujian ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyetopan izin reklamasi berbalik jadi cercaan setelah muncul kabar Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 932 bangunan rumah dan ruko di pulau reklamasi tersebut.

Penerbitan izin itu diketahui dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI, Benni Agus Chandra.

“IMB diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Benny, seperti dikutip harian Kompas, kemarin. Kabar tersebut langsung mendapat respons negatif dari warganet.

“Janji manismu palsu,” cuit @rgr150. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga merasa kecolongan. Dia bilang, pihaknya tidak diberi tahu mengenai penerbitan IMB tersebut.

Baca juga : Laporan Gelaran Asian Games 2018 Dinilai Baik

Menurut dia, IMB untuk bangunan di pulau reklamasi seharusnya diterbitkan setelah perumusan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan.

“IMB itu bisa gugur jika nantinya tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perda Zonasi Pesisir,” kata Taufik, kemarin.

Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati juga kecewa dengan keputusan Anies tersebut. Padahal dia sempat memuji keputusan Anies menyegel bangunan di pulau reklamasi, tahun lalu.

“Ternyata adegan menyegel pulau reklamasi itu hanya gimmick. Janji palsu,” kecam Susan, kemarin. Susan menilai, Anies sudah mengingkari janjinya untuk menghentikan pulau reklamasi.

Baca juga : Sawit Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Dikecam begitu, Anies diam di siang hari. Lalu bicara di malam hari. Lewat keterangan tertulis, Anies menjelaskan secara detail kenapa IMB itu keluar. Awalnya, Anies menjelaskan perbedaan reklamasi dan pemanfaatan lahan.

Kata dia, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan. Nah, kegiatan seperti ini yang dia stop. Dia menyebut ada 13 pulau yang dia stop pembangunannya.

Sementara itu, di lahan reklamasi itu sudah ada 4 pulau yang sudah jadi bangunan. Nah, IMB ini dikeluarkan bagi bangunan-bangunan yang sudah jadi ini.

“IMB ini bukan soal reklamasi, tetapi soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Baca juga : Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitalisasi, Polisi Siaga I

Anies juga memastikan proses penerbitan IMB itu sesuai prosedur. “Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya. Anies juga memastikan IMB yang dikeluarkan itu akan digunakan untuk kepentingan publik.

“Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami. Satu, menghentikan reklamasi. Dua, untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.