Dark/Light Mode

Sidang di MK: Demi Jurdil

Tim Prabowo Ajari MK Tidak Patuhi UU

Sabtu, 15 Juni 2019 08:19 WIB
Kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto, di sela sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto, di sela sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pihak KPU juga menyuarakan hal yang sama. Sebab, pembaharuan gugatan bikin mereka repot, karena harus ikut memperbaharui jawaban. Menanggapi protes itu, MK meminta 01 dan KPU mempercayakan hal tersebut kepada para hakim. “Nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita pertanggung jawabkan,” jawab Hakim Suhartoyo.

Ia pun meyakinkan bahwa MK tak akan melakukan diskriminasi. “Percayalah pada kami,” tambahnya. Majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang dengan gugatan yang baru. Untuk kelonggaran, hakim mengundur jadwal sidang lanjutan selama satu hari. Dari jadwal awal hari Senin (17/6), digeser ke Selasa (18/6).

Baca juga : Kubu Prabowo: Andi Arief Caper dan Bikin Gaduh

Pengunduran ini agar KPU dan pihak terkait bisa mempersiapkan jawaban atas materi gugatan baru dari 02. Usai sidang, Yusril nampak kecewa. Menurut dia, sikap kubu 02 yang mengajukan berkas pembaharuan itu telah mengesampingkan UU No.4 Tahun 2003 tentang MK.

Yang bikin Yusril kecewa juga, MK malah mengesampingkan peraturan yang dibuat MK sendiri. Yaitu PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) No.1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).

Baca juga : Selama Sidang di MK, TKN Minta Tidak Ada Unjuk Rasa

Dalam PMK tersebut, tidak disebutkan pemohon boleh mengubah materi permohonan. Merujuk aturan itu, permohonan gugatan yang dianggap adalah berkas yang didaftarkan pertama kali. Bukan materi hasil perbaikan.

Arsul Sani, Tim Hukum 01 yang lain, balik meledek. “Menjadi pertanyaan tentu adalah, apakah ketika diajukan atau menyusun permohonan itu, apa Pasal 475 UU Pemilu dan Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 itu dipelajari dulu atau tidak?” ujar Arsul.

Baca juga : Terima Kekalahan Itu, Pahit Jenderal

Ia tak habis pikir, kok bisa-bisanya tim 02 meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma’ruf. Mereka juga meminta MK, untuk menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden. Menurut Arsul, permintaan itu sama saja dengan meminta MK melanggar UU, karena MK tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan MK hanya sebatas menangani sengketa perselisihan suara.

“Kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau nggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, maka harus kita buktikan yang benar berapa. Kalau nanti alat buktinya diterima, maka hasil itu dikoreksi. Jadi, hanya sebatas itu saja kewenangannya MK,” tambah dia. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.