Dark/Light Mode

Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Sejumlah Lalin Dialihkan

Selasa, 18 Juni 2019 08:17 WIB
Pemblokiran jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta saat sidang perdana Sengketa Pilpres, Jumat (14/6). (Foto: M Ade Al Kautsar/Rakyat Merdeka)
Pemblokiran jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta saat sidang perdana Sengketa Pilpres, Jumat (14/6). (Foto: M Ade Al Kautsar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sehubungan dengan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (18/6), polisi melakukan pengalihan arus lalu lintas terhadap sejumlah ruas jalan di sekitar gedung tersebut.

Pengalihan arus lalu lintas sudah dimulai sejak Senin (17/6) malam. Aksi massa pun dianjurkan hanya dilakukan di sekitaran Patung Kuda.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, setidaknya ada enam ruas jalan yang akan dialihkan:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga : Ini Yang Harus Dilakukan Setelah Mobil Dibawa Mudik

2. Jalan Medan Merdeka Utara

3. Jalan Veteran Raya, mulai dari samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni

4. Jalan Majapahit, di ujung lampu lalu lintas arah Harmoni

5. Jalan Abdul Muis, di lampu lalu lintas Tanah Abang II

Baca juga : MK Verifikasi Berlapis Semua Alat Bukti Terkait

6. Jalan Veteran III

Tak hanya rekayasa lalu lintas, polisi juga akan menempatkan sejumlah papan beton (Moveable Concrete Barrier/MCB) di beberapa titik jalan yang terkena pengalihan tersebut, seperti di depan Museum Nasional dan di depan Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk aksi demo, tempatnya sudah difasilitasi yaitu di sekitar patung kuda ," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa, agar berdemo di seputar Patung Kuda saja. Sebab, jika area seputar Gedung MK digunakan masyarakat sebagai tempat aksi, kinerja MK dalam proses sidang dikhawatirkan akan terganggu.

Baca juga : Hari Ini, Tempat Rekreasi Rakyat Di Jakarta Kembali Dibuka

"Menyampaikan pendapat di muka publik sifatnya tidak absolut, sifatnya limitatif sesuai Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Dedi.

Sesuai Pasal 6 UU No. Tahun 1998, ada lima ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Pertama, menghormati hak-hak orang lain. Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.