Dark/Light Mode

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Di Dunia

Pabrik Dan Kendaraan Biang Kerok Polusi

Jumat, 8 Juli 2022 07:30 WIB
Pemandangan langit yang diselimuti kabut polusi di Kawasan Sudirman, Jakarta, Juni lalu. IQAir mencatat kualitas udara di Jakarta memburuk dalam beberapa pekan terakhir. (Foto: KHAIRIZAL ANWAR/RM).
Pemandangan langit yang diselimuti kabut polusi di Kawasan Sudirman, Jakarta, Juni lalu. IQAir mencatat kualitas udara di Jakarta memburuk dalam beberapa pekan terakhir. (Foto: KHAIRIZAL ANWAR/RM).

 Sebelumnya 
Sebab, memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) saja tidak cukup jika empat faktor penyumbang polusi tersebut tidak diatasi.

Sebagai informasi, kualitas udara Jakarta kemarin pagi, pukul 08.00 WIB, menjadi yang terburuk di dunia berdasarkan situs pemantau kualitas udara global IQAir dengan indeks kualitas udara 202 atau sangat tidak sehat.

Konsentrasi PM2.5 di udara Jakarta saat ini 30,4 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Untuk melindungi polusi udara, Dicky menyarankan, memakai masker, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor dan nyalakan penyaring/pemurni udara.

Baca juga : Sah, Pengelolaan Bandara Kualanamu Diserahkan Ke Angkasa Pura Aviasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur, Jakarta sudah berupaya maksimal memperbaiki kondisi udara. Salah satunya, meluncurkan Program Langit Biru.

Program tersebut di antaranya, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Kebijakan Ganjil-Genap, Uji Emisi, meningkatkan pembangunan transportasi umum, dan memperbanyak RTH.

Riza mengungkapkan, pihaknya juga memasang alat pengukur polutan udara di sejumlah titik. “Alat tersebut untuk mendeteksi dini bila kondisi udara di Jakarta semakin memburuk,” ujarnya.

Pemprov DKI juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi risiko gangguan pernafasan. Riza mengajak seluruh masyarakat turut serta menekan angka polusi udara.

Baca juga : Polusi Jakarta Ancam Kesehatan Warga

Dorong Warga Gunakan Angkutan Publik

Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan kendaraan untuk mendorong penggunaan transportasi publik. Pemprov DKI Jakarta membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Diharapkan dua Rancangan Perda transportasi itu akan menjadi panduan dalam melanjutkan pembangunan sektor transportasi di Ibu Kota. “Menciptakan transportasi yang inklusif dalam rangka pembangunan kota berketahanan iklim,” kata Riza.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga tengah berupaya menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tak hanya di Ibu Kota, Pemprov DKI juga menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi untuk melaksanakan uji emisi kendaraan.

Baca juga : Bandara Bali Terima Tambahan 2 Penerbangan Internasional

“Kerja sama itu agar pelaksanaan uji emisi ini bisa dilakukan secara terpadu,” kata Asep.

Asep mengungkap, uji emisi rencananya akan dijadikan syarat perpanjangan STNK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.