Dark/Light Mode

Anies: Udara Dan Angin Tak Miliki KTP Lho...

Daerah Penyangga Ikut Sumbang Polusi Jakarta

Selasa, 12 Juli 2022 07:30 WIB
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganalisasi pemicu buruknya polusi udara di Ibu Kota. Hasilnya, daerah penyangga disinyalir ikut berkontribusi besar terhadap masalah tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan, udara dan angin tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga tidak bisa berdiam hanya di satu tempat saja. Menurutnya, ada sumbangsih wilayah lain atas buruknya kualitas udara di Jakarta. Sebab, saat akhir pekan, saat mobilitas warga Jakarta rendah, kualitas udara tetap tidak baik.

“Kami menemukan beberapa weekend, di mana tingkat polusi tinggi, padahal kegiatan mobilitas penduduk sedang rendah,” kata Anies di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7).

Baca juga : Anggota DPR Lasmi Indaryani Dicecar KPK Soal Penganggaran Proyek Di Banjarnegara

Anies ingin semua pihak fair melihat masalah ini. Dia mengajak seluruh pihak berperan dalam menangani persoalan polusi udara. Apalagi, buruknya kualitas udara tidak hanya dirasakan oleh warga Jakarta, tetapi juga wilayah sekitarnya.

“Kalau tidak, kita akan terus menerus sekadar saling tuding, saling lihat. Padahal ini adalah hasil kegiatan kita di tingkat keluarga, ekonomi, dan aktivitas menggunakan mobil dan motor menghasilkan emisi,” jelasnya.

Anies mengklaim, Pemprov DKI terus berupaya memperbaiki kualitas udara. Salah satunya, dengan menerapkan wajib uji emisi kendaraan.

Baca juga : Institusi Pendidikan Tak Boleh Abai Terhadap Penyebaran Ideologi Radikal

“Uji emisi bagian dari tanggung jawab kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di kota ini memenuhi persyaratan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Anies meminta, industri di Jakarta dan luar DKI melakukan hal yang sama untuk menekan polusi. “Ketika ada sebuah perusahaan (di Jakarta) yang mengotori udara, kami ambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya,” ancamnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan menilai, ancaman Anies menindak industri yang mengotori udara hanya gertak sambal. Menurutnya, sudah ada regulasi agar industri menjaga lingkungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.