Dark/Light Mode

Khawatir Negara Tak Bisa Kontrol Pengelolaan Air Bersih

Pemprov Didesak Evaluasi MoU Pam Jaya Dan PT Moya

Senin, 24 Oktober 2022 07:30 WIB
PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. (Foto: dok. PAM Jaya)
PAM Jaya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia. (Foto: dok. PAM Jaya)

 Sebelumnya 
“Kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM Jaya menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama,” jelasnya.

Proses pemilihan mitra kerja sama, papar Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang hingga kemudian mengerucut menjadi dua calon pemenang.

Baca juga : Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama Dengan ACT

Kerja sama ini, lanjut Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PAM Jaya.

Saat ini, cakupan pelayanan PAM Jaya baru sebesar 66 persen. Dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebanyak 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 kilo meter (km).

Baca juga : DPRD Setuju Suntik PAL Jaya Rp 730 Miliar

“Dengan kerja sama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.