Dark/Light Mode

Penyerobotan Trotoar Makin Menggila

Sampai Kapan Pejalan Kaki Dijajah Pemotor?

Jumat, 9 Agustus 2019 05:48 WIB
Aksi protes pejalan kaki di salah satu sudut kota Jakarta. (Foto : istimewa)
Aksi protes pejalan kaki di salah satu sudut kota Jakarta. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Trotoar dipenuhi ojek online di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Tepatnya depan Masjid Al Azhar. Pejalan kaki pun terpaksa mengalah. Berjalan di bahu jalan.

Kondisi sama terlihat di depan Plaza Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Begitu juga depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Hal yang sama di Jalan Wahid Hasyim tepatnya di Djakarta Teater, Jakarta Pusat. Motor parkir di bahu jalan dan di atas trotoar.

Di Al Azhar bahkan sampai menghalangi pintu masuk utama. Begitupun di Jalan MH Thamrin depan Plaza Indonesia. Bahu jalan dijadikan tempat menaikturunkan penumpang. Ini kerap membkin macet jalanan. Kalau di Jalan Wahid Hasyim beda lagi. Motor terparkir sepanjang hari di trotoar. Bergantian. Yang pasti trotoar di samping Djakarta Teater tidak pernah sepi dari okupasi ojek online.

Ini memperlihatkan kian ‘menggila’ penyerobotan trotoar di Jakarta. Masalah penyerobotan trotoar dan bahu jalan ini sudah sering dimuat di rubik ‘Curhat Nyok’ dan ‘SMS Aje’. Banyak warga sudah menyampaikan keluhannya yang dimuat di rubrik itu di halaman ini.

Misalnya edisi Kamis, 8 Agustus 2019, Syarif H, warga Kalibata, Jakarta Selatan menyampaikan depan Kalibata City, Jakarta Selatan, selalu macet. Sebab, motor parkir sembarangan. Ojek online mangkal seenaknya. Jalanan menjadi macet dan semrawut. Kesannya kumuh dan tak tertata.

Baca juga : Mentan Siap Bantu Menteri Desa Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Daerah Transmigrasi

‘’Pemandangan seperti ini tak hanya di depan apartemen Kalibata City. Tapi hampir terjadi di berbagai titik di Ibukota. Kalau dibiarkan saja, kemudian ojek online makin banyak, ya jalanan bisa jadi parkiran raksasa,’’ papar Syarif.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menilai hingga saat ini kian banyak ‘penjajahan’ yang dilakukan pengendara motor kepada para pejalan kaki. “Pejalan kaki masih sulit mendapatkan kenyamanan di Jakarta. Para pejalan kaki bertaruh nyawa dengan pemotor yang menjadikan trotoar sebagai jalan bebas hambatan,” kata Alfred.

Trotoar yang kini telah semakin lebar dan nyaman, dijadikan lahan untuk berjualan dan parkir kendaraan. Parahnya para perampas hak pejalan kaki tersebut seakan mendapat toleransi dari penegak hukum. “Penegakan hukum sangat lemah. Tidak ada efek jera, apakah perlu ada konflik horizontal antara masyarakat dulu, baru pemerintah turun tangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan ada fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas seperti trotoar. Pasal 131 menjelaskan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.

Sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga : Pangeran Bandar, Kakak Raja Salman Wafat di Usia 96

Kemudian pada pasal 275 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Aturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. “Undang-undang lalu lintas dan peraturan daerah harus ditegakkan. Bagaimana Dinas Perhubungan dan Satpol PP bekerjasama,” kata Alfred.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perusahaan aplikasi transportasi online wajib menyediakan area parkir untuk para ojek online. Lahan parkir tersebut bisa disediakan di sekitar lokasi yang biasa dijadikan para ojek online untuk menunggu penumpang, seperti stasiun, halte, maupun pusat keramaian.

“Para perusahaan aplikator wajib menyediakan lahan parkir untuk ojek online, yang kita sebut mereka harus siap dengan buffer zone,” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta akan mengolaborasikan perusahaan aplikasi transportasi online dengan penyedia lahan parkir untuk menyediakan lahan parkir tersebut. Penyediaan lahan parkir itu, kata Syafrin, masih dibahas bersama semua pihak terkait. “Sekarang dalam tahap pembahasan seluruh stakeholders yang ada. Apakah itu para perusahaan aplikasi maupun para penyedia lahan untuk parkir,” kata dia.

Baca juga : Pengamat: Tugas Kementan Jamin Stok Pangan Saat Kemarau, Bukan Kendalikan Harga

Syafrin menjelaskan, penyediaan lahan parkir ditujukan agar para ojek online tidak mengokupasi badan jalan saat menunggu penumpang. Para ojek online nantinya harus menunggu penumpang di lahan parkir tersebut.

“Jadi tidak lagi dengan pola konvensional, semua mengerubung ke stasiun atau halte. Mereka (ojek online) harus parkir di buffer zone. Setelah mendapatkan order dari pelanggan, baru dia keluar dari parkir menuju ke pick up area,” ucap Syafrin. “Dengan pola ini, kami harapkan tidak ada lagi ojek online yang mengokupasi badan jalan,” tambahnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.