Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rencana Penerapan Panen Kritik
ERP Buat Atasi Macet, Bukan Buat Cari Cuan
Kamis, 19 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Waktu itu, kami minta agar ERP dibicarakan dulu di Komisi B. Ini kok tahu-tahu langsung masuk ke Bapemperda,” protesnya.
Menurut Gilbert, penerapan ERP tidak mendesak. Dia merasa janggal, Pembuatan Peraturan Daerah (Perda)-nya malah dikebut.
Dia menyarankan, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Pemprov DKI harus memperbaiki transportasi publik dulu.
“Saat ini MRT belum jalan, LRT juga belum jalan. Maksimalkan dulu jalur transportasi publik,”pintanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) melalui ERP atau jalan berbayar, saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi. Pembuatan regulasi tengah dibahas Pemprov DKI bersama DPRD.
Baca juga : Makin Dekat Dengan Mega, Peluang Politik Erick Thohir Makin Besar
Syafrin bilang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PL2SE ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
“Setelah legal aspeknya selesai, barulah PL2SE ini bisa diterapkan,” ujar Syafrin, Rabu (11/1).
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda PL2SE.
Syafrin menjelaskan, pembahasan poin-poin kebijakan PL2SE disusun bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta dalam bentuk dengar pendapat dari stakeholder dan masyarakat, pada tahun 2022.
Raperda PL2SE ini, papar dia, dipersiapkan tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja. Tapi juga mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik.
Baca juga : Jaga Kesetiaan Pelanggan, Easy Shopping Gelontorkan Hadiah Miliaran
Kebijakan jalan berbayar ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan dalam bentuk push strategy. Yakni, strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Dalam draf Raperda PL2SE terdapat pengecualian tarif layanan. Ada 7 jenis kendaraan yang tidak dikenai tarif layanan ERP. Yakni, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi Pemerintah, dinas TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, korps diplomatik negara asing, ambulans, jenazah dan pemadam kebakaran.
Masih dalam draf tersebut, pengecualian tarif layanan ini juga dapat ditetapkan tarif khusus pada pengguna jalan yang bermukim di kawasan PL2SE.
Ketentuan lebih lanjut maupun penyesuaian mengenai penyelenggaraan lalu lintas di Kawasan PL2SE, kriteria pengguna jalan, ketentuan tarif layanan, prinsip dan biaya penyelenggaraan dan bentuk serta mekanisme sanksi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pengamat transportasi Budiyanto menilai, penerapan ERP sudah tepat mengingat lalu lintas Jakarta semakin padat. Rekayasa pengendalian arus lalu lintas ERP sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, Jokowi: Semua Sama Di Mata Hukum!
Dia berharap, ERP mendorong masyarakat pengguna kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum.
“Jika memilih melewati lokasi ERP tentu mengambil resiko membayar,” kata Budiyanto. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya