Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Dishub & DPRD Tarik Ulur Pensiunkan Armada
417 Bus Transjakarta Uzur & Jadi Rongsokan
Sabtu, 11 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Dalam Pasal 337 ayat 2 dan 5 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru menyetujui permohonan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta. Sebelum memberikan persetujuan, pihaknya ingin memvalidasi dulu data yang diusulkan.
“Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi C Lukmanul Hakim, mengaku heran dengan kondisi puluhan bus yang sudah tidak utuh lagi. Dia meminta penjelasan dulu secara detail tentang kondisi bus.
Baca juga : Komisi X DPR Soroti Upaya Peningkatan Literasi Nasional
“Maksudnya, dari bus yang tersisa, bagaimana kondisi detailnya,” ujar Lukmanul Hakim.
Sementara anggota Komisi C lainnya, S. Andyka meminta Ketua Komisi C DPRD DKI Habib Muhammad bin Salim Alatas tidak menyetujui permohonan penghapusan bus. Menurutnya, harus dilakukan penyelidikan lebih jauh soal hilangnya komponen bus.
“Pengadaan bus lebih dari Rp 400 miliar, kok keluarnya jadi sampah,” sentil Andyka.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mendukung usulan penghapusan ratusan bus Transjakarta. Menurut dia, bus memiliki masa pakai sehingga dalam kurun waktu tertentu harus diganti.
Baca juga : Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin Dan Tambah Armada Bus Transjakarta Pada Perayaan Natal
“Dalam PSO (Public Service Obligation) ditetapkan masa pakai bus itu hanya tujuh tahun,” kata Deddy kepada Rakyat Merdeka, Kamis (9/3).
Terlepas kondisi rusak parah atau tidak, ditegaskannya, jika sudah melewati masa pakai, bus harus diganti, meski kondisi fisiknya masih lengkap.
Alasannya, diungkap Deddy, performa dan resiliensi bus sudah tidak maksimal. Kondisi tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan penumpang.
“Kondisi bus yang tidak laik kerap menimbulkan kecelakaan,” ingatnya.
Baca juga : Waspada, Banjir & Longsor
Selain itu, beber Deddy, pengajuan penghapusan ini dapat dijadikan momentum untuk peralihan bus Transjakarta berbahan bahan gas atau solar ke bus listrik.
“Transjakarta harus menjadi prioritas penerima subsidi kendaraan listrik,” imbuhnya.
Deddy menilai, nilai ekonomi bus Transjakarta yang merosot, bukan kerugian. Sebab, selama beroperasi sudah terbayarkan berupa layanan kepada masyarakat dan penjualan tiket. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya