Dark/Light Mode

Dishub & DPRD Tarik Ulur Pensiunkan Armada

417 Bus Transjakarta Uzur & Jadi Rongsokan

Sabtu, 11 Maret 2023 07:30 WIB
Kondisi bus mangkrak milik Pemprov DKI Jakarta diperlihatkan saat paparan Dishub DKI Jakarta dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta Rabu (8/3). (Foto: Istimewa).
Kondisi bus mangkrak milik Pemprov DKI Jakarta diperlihatkan saat paparan Dishub DKI Jakarta dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta Rabu (8/3). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dalam Pasal 337 ayat 2 dan 5 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain ta­nah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar di­lakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru menyetujui permohonan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta. Sebelum mem­berikan persetujuan, pihaknya ingin memvalidasi dulu data yang diusulkan.

“Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi C Lukmanul Hakim, mengaku heran dengan kondisi puluhan bus yang sudah tidak utuh lagi. Dia meminta penjelasan dulu secara detail tentang kondisi bus.

Baca juga : Komisi X DPR Soroti Upaya Peningkatan Literasi Nasional

“Maksudnya, dari bus yang tersisa, bagaimana kondisi detail­nya,” ujar Lukmanul Hakim.

Sementara anggota Komisi C lainnya, S. Andyka meminta Ketua Komisi C DPRD DKI Habib Muhammad bin Salim Alatas tidak menyetujui per­mohonan penghapusan bus. Menurutnya, harus dilakukan penyelidikan lebih jauh soal hilangnya komponen bus.

“Pengadaan bus lebih dari Rp 400 miliar, kok keluarnya jadi sampah,” sentil Andyka.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mendukung usulan penghapusan ratusan bus Transjakarta. Menurut dia, bus memiliki masa pakai sehingga dalam kurun waktu tertentu harus diganti.

Baca juga : Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin Dan Tambah Armada Bus Transjakarta Pada Perayaan Natal

“Dalam PSO (Public Service Obligation) ditetapkan masa pakai bus itu hanya tujuh ta­hun,” kata Deddy kepada Rakyat Merdeka, Kamis (9/3).

Terlepas kondisi rusak parah atau tidak, ditegaskannya, jika sudah melewati masa pakai, bus harus diganti, meski kondisi fisiknya masih lengkap.

Alasannya, diungkap Deddy, performa dan resiliensi bus sudah tidak maksimal. Kondisi tersebut dapat mengganggu ke­nyamanan dan membahayakan penumpang.

“Kondisi bus yang tidak laik kerap menimbulkan kecelakaan,” ingatnya.

Baca juga : Waspada, Banjir & Longsor

Selain itu, beber Deddy, pengajuan penghapusan ini da­pat dijadikan momentum untuk peralihan bus Transjakarta ber­bahan bahan gas atau solar ke bus listrik.

“Transjakarta harus menjadi prioritas penerima subsidi ken­daraan listrik,” imbuhnya.

Deddy menilai, nilai ekono­mi bus Transjakarta yang merosot, bukan kerugian. Sebab, selama beroperasi sudah ter­bayarkan berupa layanan ke­pada masyarakat dan penjualan tiket. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.