Dark/Light Mode

Kasus Rektor Unsrat Masih Ditangani Polisi

Pengacara: Senjata untuk Jegal Prof Grace Diduga Palsu

Kamis, 19 September 2019 17:47 WIB
Grace Debbie Kandou (Foto: Istimewa)
Grace Debbie Kandou (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pihak Prof Grace Debbie Kandou  mengapresiasi langkah-langkah konkret yang dilakukan jajaran Polda Sulawesi Utara untuk menemukan titik terang  dalam penyelesaian kasus dugaan pemalsuan  Surat Keputusan Rektor Nomor: 1132/ UN12/SK/2013, yang diteken Prof Donald A  Rumokoy pada 2013.

“Kami mengapresiasi aparat kepolisian dalam penanganan kasus yang sangat merugikan nama baik Profesor Grace,” kata Yanto Manyira, kuasa hukum Prof Grace Debbie Kandou, Kamis (19/9). 

Baca juga : Peringati Hari Penyatuan Jerman Sambil Heningkan Cipta Untuk Korban Gempa Palu

Dia mengatakan, Surat Keputusan yang diduga palsu itu telah digunakan secara tidak sah oleh Panitia Pemilihan Rektor dan Senat Guru Besar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun 2018, untuk menganulir secara sepihak keikutsertaan Prof Grace Debbie Kandou pada pemilihan Rektor Unsrat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Loudy Tatontos. Syukurlah, kami mendapat jawaban yang sangat positif. Kasus yang diduga melibatkan Rektor Unsrat Profesor Ellen Joan Kumaat terus ditindaklanjuti dan ditangani serius,” jelas Manyira. 

Baca juga : Fahd Siap Konsolidasikan Kader Di Seluruh Indonesia

Dikatakan, dokumen yang selama ini  dijadikan sebagai ‘senjata’ oleh Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi untuk mendeskreditkan kliennya ternyata tidak  pernah ada. Surat keputusan itu diduga hasil rekayasa yang sengaja digembar-gemborkan untuk menjegal Prof Grace Debbie Kandou dari proses suksesi kepemimpinan di perguruan tinggi tertua di Sulawesi Utara itu.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan surat tertanggal 27 Mei 2019 yang dikirim Direktur Karier dan Kompetensi  SDM   Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Bunyamin Maftuh,  kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, disebutkan bahwa SK Rektor Unsrat No. 1132/UN12/SK/2013 yang ditandatangani Rektor Unsrat saat itu, Prof Donald A Rumokoy berdasarkan catatan surat masuk yang ada di Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi, menyatakan tidak pernah diterima pada tahun 2013.

Baca juga : YLKI ke Anies Baswedan: Hentikan Pemotongan Kabel Optik di Cikini

“Karena surat itu tidak pernah diterima, maka usulan Profesor atas nama Grace Debbie Kandou tetap diproses sesuai peraturan yang berlaku dan usulan tersebut telah disetujui serta diterbitkan SK profesornya,” kata Manyira mengutip penjelasan yang disampaikan Bunyamin Maftuh.

Manyira optimistis kasus ini akan  mencapai titik kulminasi dengan diumumkannya para tersangka yang menjadi dalang kasus pencemaran nama baik, termasuk pemalsuan dokumen dan dugaan penyalahgunaan wewenang. “Kami siap mendukung kepolisian menuntaskan kasus ini. Saya yakin, kasus ini secepatnya menemui titik terang,” katanya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.