Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah Dijatuhi Sanksi
3 Perusahaan Keciduk Cemarkan Lingkungan
Jumat, 1 September 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.
Asep menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. Pihaknya akan menindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya.
Baca juga : Nurhayati Minta BKKBN Maksimalkan Program Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi
Saat ini, ungkap Asep, pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara.
“Kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum Dinas LH untuk memantau industri,” pungkasnya.
Baca juga : BPJamsostek Menara Panggil 209 Perusahaan Mandek Bayar Iuran
Hal serupa dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat (Jakbar). Sudin LH Jakbar akan memberikan sanksi administratif terhadap PT Merak Jaya Beton.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakbar, Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan, saat sidak, pihaknya menemukan pelanggaran dilakukan PT Merak Jaya Beton.
Baca juga : Perubahan Ekosistem Global, ASN Perlu Kembangkan Teknologi dan Kecakapan Digital
“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma.
Sudin LH Jakbar meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan. Salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya