Dark/Light Mode

Gara-gara Hembusan Angin Melambat

Langit Jakarta Sempat Biru, Eh Kelabu Lagi...

Sabtu, 16 September 2023 07:30 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Foto: Antara)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polusi kembali menutupi langit Ibu Kota yang sempat beberapa hari belakangan membiru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong menetapkan status bencana agar masalah tersebut ditangani lebih maksimal.

Sub Koordinator Bidang Infor­masi Pencemaran Udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Taryono mengatakan, dalam waktu 24 jam terakhir, kategori udara sedang lebih banyak ketimbang tidak se­hat. Data ini berdasarkan peman­tauan polutan utama PM 2,5.

“Dari pemantauan konsentrasi PM 2,5 setiap jam nilai konsen­trasi 2 hari terakhir lebih banyak kategori sedang ketimbang tidak sehat dalam kurun waktu 24 jam,” tuturnya.

Baca juga : Putra Herman Herry Gelar Lomba Pacuan Kuda: Rawat Budaya, Dorong Ekonomi Lokal

Sebagai informasi, PM 2,5 ada­lah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mik­rometer). Partikel udara ini meru­pakan polutan utama di Jakarta.

Hal tersebut, lanjut Taryono, ter­jadi akibat peningkatan kecepatan angin. Angin yang cepat membuat langit Jakarta cerah beberapa hari belakangan, karena polutan men­jadi tersebar ke luar Jakarta.

Menurut Taryono, langit Ja­karta kembali kelabu karena kecepatan angin melambat.

Baca juga : Erick Di Acara Tendangan Merdeka: Yang Menang, Yang Bisa Kolaborasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai, meski sempat menga­lami perbaikan, kualitas udara di Jakarta belum baik. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta masih berada di atas 110. Berada di zona oranye, yang tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengusul­kan agar DKI menetapkan sta­tus bencana. Penetapan status tersebut, menurut August, perlu dilakukan sebagai upaya serius menanggulangi pencemaran udara Jakarta. Apalagi, setiap tahun po­lusi udara terus berulang di Jakarta tanpa ada program berarti.

“Perlu ada tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggu­langan pencemaran udara seba­gai isu prioritas. Jika memung­kinkan polusi udara ditetapkan sebagai bencana,” kata August di Jakarta, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.