Dark/Light Mode

DPRD Ngarep Jakarta Greater Masuk UU DKJ

Wapres Bakal Komandoi Sinergi Jabodetabekjur

Kamis, 21 September 2023 07:30 WIB
Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam rapat bersama Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)
Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam rapat bersama Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Pantas berharap, pemben­tukan Dewas Jabodetabekjur, dapat memberikan kontribusi positif terhadap DKJ di masa mendatang.

Setidaknya ada sembilan substansi pokok dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta. Yakni, Judul, Kedudu­kan, Fungsi, Daerah Pemili­han, Organisasi dan Perangkat Daerah, Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Penunjang, Pendanaan, dan Kerja Sama dan Kawasan Regional.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan mendukung pem­bentukan Dewas.

Baca juga : Polusi Udara Jakarta Kembali Merah, Masuk 5 Besar Tertinggi Dunia

“Namun demikian, dalam mensinkronkan pembangunan tetap akan selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Wapres Ma’ruf Amin menilai positif pembentukan Dewan Regional. Melalui keberadaan Dewan Regional, diharap­kan Wapres, dapat mencegah tumpang tindih antara Pemer­intah Daerah sehingga pelak­sanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Dengan kehadiran Dewas, kita harapkan permasalahan yang selama ini terjadi di kota besar diharapkan tidak menjalar ke daerah-daerah lain,” kata Ma’ruf, Selasa (19/9).

Baca juga : Tangani Polusi Udara, Kemenkes Siapkan 740 Faskes Di Jabodetabek

Ma’ruf menuturkan, RUU DKJ akan mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek histo­ris dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan po­tensi yang dimilikinya.

Ma’ruf mengungkapkan, Jakarta sebagai daerah khusus akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dengan daerah lainnya.

“Misalnya soal kemacetan, polusi, banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” ujarnya.

Baca juga : Milik Bakal Jadi Milik Juventus

Seperti diketahui, Ibu Kota Indonesia akan dipindah dari Ja­karta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 21/9/2023 dengan judul DPRD Ngarep Jakarta Greater Masuk UU DKJ, Wapres Bakal Komandoi Sinergi Jabodetabekjur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.