Dark/Light Mode

Polisi Tahan 10 Tersangka Penganiaya Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng

Senin, 7 Oktober 2019 19:40 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono. (Foto: Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menahan 10 dari 11 tersangka perkara penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Satu tersangka tak ditahan lantaran sakit.

"Tersangka TR tidak ditahan. Dia mendapat penangguhan penahanan atas pertimbangan kesehatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/10).

Baca juga : Jokowi : PR Masih Banyak

10 tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, B, S, SU, ABK, IA, dan R. Para tersangka diduga menculik dan menganiaya korban, saat mendokumentasikan aksi demo di seputaran Gedung DPR Senayan, Jakarta, 30 September 2019.

Ninoy dibawa paksa dari kawasan Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat. Kala itu, dia tengah mendokumentasikan aksi pendemo yang kena semprotan gas airmata. Seketika, para tersangka merampas telepon seluler korban.

Baca juga : KPK Tahan Tiga Tersangka Penerima Suap Restitusi Pajak

Ninoy pun dibawa secara paksa ke 'markas' para pelaku. Di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian, Ninoy dianiaya. Seluruh isi memori telepon selulernya diperiksa. Para pelaku baru membebaskan Ninoy, pada 1 Oktober 2019.

Merasa dapat perlakuan tak wajar, Ninoy pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. "Sudah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus ini, " tambah Argo.

Baca juga : Dua Serikat Buruh Terbesar Tak Mau Pelantikan Jokowi Terganggu

Upaya pengembangan perkara, hingga kini masih dilakukan kepolisian.

"Ada dua orang yang sedang diperiksa sebagai saksi. Kita masih menunggu pengembangan status yang bersangkutan," jelas Argo. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.