Dark/Light Mode

Imam Nahrawi Tersangka, Netizen Minta Jokowi Ganti Menpora Dengan Anak Muda

Rabu, 18 September 2019 21:10 WIB
Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, membikin heboh jagat medsos.

Kata kunci "Imam Nahrawi" merajai trending topic di Twitter. Banyak netizen yang tak percaya Imam jadi tersangka, seperti akun @YudiSukma9. “Serius ini? Ya ampun Pak Imam,” kicaunya kaget sama dengan @messquiere. “Imam Nahrawi. Sumpah percaya ga percaya.”

Tweeps @hakdezzz juga heran. “Sumpah demi apa ya Pak Imam Nahrawi jadi koruptor juga? Well played banget sampe gue ngefans banget sama si bapaknya, menteri olahraga yang paling perhatian sama atlet atlet-atlet,” begitu penilaiannya.

 Akun @muttaqinamirul_ kecewa. “Wahh.. hilang sudah 'kepolosan' mu selama ini pak @imam_nahrawi. Warganet pemilik akun @mltr_h memuji KPK yang berani menetapkan menteri sebagai tersangka. “Menteri aktif kedua era @jokowi. Next?” tanya dia disambut pujian @JJRizal. “Rituit dengan komen: KEREN!”

Baca juga : PM Scott Morrison: Australia Sangat Mengapresiasi Kepemimpinan Habibie

Pemilik akun @M_Asrodin02 mendukung penuh. “Gada toleransi untuk korupsi, babattttt. Kami dukung pemerintah dan KPK bersihkan koruptor,” kicaunya dibalas saran @Powanou1. “Ganti yang anak muda aja pak @jokowi. Seperti Menpora tetangga kite.”

Meski demikian, ada juga yang curiga ini sebagai serangan balik. Misalnya akun @ranoehardja. “Tumbal biar KPK gak dianggap mati,”cuitnya senada dengan @hafidzhabibie. “Tercium indikasi politis mas hehehe".

Akun @zhemaza menimpali. “Imam Nahrawi jadi tersangka KPK. Padahal kinerjanya bagus. Serangan balik ke Pemerintah?” cuitnya curiga. Netizen lainnya memberi doa dan semangat kepada Imam. “Njenengan kuat pak @imam_nahrawi,” tulis @AlvaroSupangat.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9) petang.

Baca juga : Soroti Peluncuran Esemka, Angkatan Muda Partai Golkar Bangga dengan Airlangga

KPK menduga, selama periode 2014-2018, Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima duit Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga, total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Sebagian lainnya, diterima Imam dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas, dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya,” sebut Alex.

Baca juga : BIY Segera Beroperasi, Jokowi Minta Pengembangan Destinasi Candi Borobudur Dipercepat

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.