Dark/Light Mode

Tawuran Dan Ketahuan Merokok

492 Siswa Dicoret Sebagai Penerima Bansos KJP Plus

Sabtu, 6 Januari 2024 07:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo. (Instagram @disdikdki)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo. (Instagram @disdikdki)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membatalkan atau mencoret ratusan siswa sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sebagai besar, mereka dicoret lantaran melakukan pelanggaran Seperti tawuran dan merokok.

Pencoretan tersebut hasil monitoring dan evaluasi terha­dap peserta didik penerima ban­tuan sosial (Bansos) pendidikan di seluruh sekolah di Jakarta. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, Pergub Nomor 110 Tahun 2021 wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Baca juga : Partai Garuda: Penerbitan PP 53/2023 Berdasarkan Putusan MK

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan so­sial pendidikan akan dibatalkan. Pembatalan juga dilakukan ter­hadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” katas Purwo dalam keterangan­nya, Kamis (4/1/2024).

Purwo mengimbau, agar peserta didik penerima KJP Plus mentaati aturan yang telah ditetapkan. Disdik dan pihak sekolah akan terus me­mantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran.

Purwo menerangkan, total pembatalan terhadap penerima KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang, tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).

Baca juga : Bawaslu Siapkan Mental Dan Pengetahuan Hadapi Perselisihan Pemilu Di MK

Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.

Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Disdik DKI lewat akun me­dia sosialnya sebelumnya telah mengingatkan penerima KJP kewajiban mematuhi Pergub.

Baca juga : PPP Setia Bersama Banteng

“Berdasarkan Peraturan Gu­bernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus,” tulis instagram Dis­dik DKI Jakarta, @disdikdki.

Disdik menjelaskan, pem­berian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang di­lakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian KJP sesuai reko­mendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan KJP pelajar yang kedapatan merokok dicabut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.