Dark/Light Mode

Tawuran Dan Ketahuan Merokok

492 Siswa Dicoret Sebagai Penerima Bansos KJP Plus

Sabtu, 6 Januari 2024 07:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo. (Instagram @disdikdki)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo. (Instagram @disdikdki)

 Sebelumnya 
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan pemda kan terbatas,” kata Heru.

Pencabutan KJP pelajar yang ketahuan merokok atau tawuran ini didukung wakil rakyat di Kebon Sirih. Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rahman Rakinda mengaku setu­ju dengan kebijakan tersebut. Oman menilai sanksi tersebut untuk mendidik karakter siswa.

“Sebagai upaya mendidik karakter siswa dan memberikan efek jera, kita mendukung,” kata Oman. Namun dia meminta perlu ada sosialisasi dan pembi­naan jika aturan itu diterapkan.

Baca juga : Partai Garuda: Penerbitan PP 53/2023 Berdasarkan Putusan MK

Dukungan juga datang dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Her­mawan. Judistira mengusulkan, tidak hanya yang merokok, KJP siswa yang terlibat tawuran juga harus dicabut.

“Jadi dua hal ini ya saya kira penting diperhatikan anak didik kita, jangan melakukan pelang­garan dan kriminal,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Soli­daritas Indonesia (PSI) Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Idris Ahmad setuju dengan pencabutan KJP siswa yang terlibat tawuran. Tapi dia minta Pemprov DKI agar melakukan pembinaan terhadap siswa yang bersangkutan.

Baca juga : Bawaslu Siapkan Mental Dan Pengetahuan Hadapi Perselisihan Pemilu Di MK

“Setelah (KJP) dicabut, harus dipastikan mereka tetap sekolah jangan sampai putus,” kata Idris.

Idris menilai, permasalahan tawuran harus diurai dan disele­saikan dari hulu ke hilir. Sebab banyak faktor yang menyebab­kan terjadinya tawuran. Dan banyak siswa yang terlibat tawuran hanya karena ikut-ikutan saja.

Untuk itu, dia menyarankan jumlah maupun kualitas guru bimbingan konseling di sekolah diperkuat. Kemudian, pengawas sekolah harus melakukan pem­binaan ke sekolah, dan terakhir baik dinas pendidikan, sekolah, atau bahkan dinas lainnya harus mendukung kegiatan yang positif.

Baca juga : PPP Setia Bersama Banteng

Selain itu, lanjutnya, kegiatan pembinaan orangtua baik dari sekolah maupun di wilayah melalui kader PKK atau kegiatan di RP­TRA juga harus dioptimalkan agar siswa tidak terlibat dalam tawuran.

“Karena tujuan mendidik itu untuk menyadarkan dan mem­beri kemampuan anak untuk memutuskan mana yang baik atau buruk untuk dirinya,” te­gasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 6/1/2024 dengan judul Tawuran & Ketahuan Merokok, 492 Siswa Dicoret Sebagai Penerima Bansos KJP Plus 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.