Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak penerapan vaksinasi Covid-19 berbayar. Sebab, upaya mengendalikan penularan virus tersebut, merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Penolakan vaksinasi Covid-19 berbayar dilontarkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta.
“Saya kira persoalan Covid ini adalah persoalan pandemi. Jadi tidak layak rakyat menanggung beban itu, seharusnya beban pandemi ini menjadi tanggung jawab Pemerintah,” kata anggota Fraksi PKS Suhud Alynudin dalam Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta sisa jabatan 2019-2024, Senin (8/1/2024).
Baca juga : Polri Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan KA Di Cicalengka Bandung
Suhud bilang, mengacu pada amanat dari Undang-Undang, Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kesehatan rakyatnya. Sehingga vaksin mesti diberikan secara gratis sebagai bentuk perlindungan kesehatan untuk rakyat.
“Mewakili konstituen saya, pemilih saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading dan Kepulauan Seribu, saya tidak setuju bahwa diberlakukan vaksin berbayar bagi warga Jakarta. Karena itu tanggung jawab dari Pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyampaikan bahwa per 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan berbayar.
Baca juga : Ryo Matsumura, Liburan Tetap Latihan Mandiri
“Betul, sesudah 31 Desember vaksin mulai bayar,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).
Ani mengatakan, vaksin Covid-19 berbayar berlaku untuk penyuntikan semua dosis vaksin. Namun akan ada beberapa kelompok tertentu yang tetap akan mendapatkan layanan vaksin gratis.
“Kelompok gangguan imunosupresan, lansia kalau tidak salah. Ada beberapa kelompok diberikan kebebasan, tapi masyarakat lain berbayar,” jelasnya.
Baca juga : Vaksin Covid-19 Gratis Khusus Kelompok Rentan
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, aturan vaksinasi Covid-19 berbayar tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Dalam regulasi itu, imunisasi Covid-19 disebut menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Namun ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” kata Maxi dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya