Dark/Light Mode

Tolak Tinggal Di Rusunawa Nagrak

Warga Gusuran JIS Ngotot Tinggal Di Kampung Susun

Kamis, 11 Januari 2024 07:30 WIB
Sejumlah penghuni eks Kampung Bayam saat direlokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (26/9/2023). (Foto: Berita Jakarta)
Sejumlah penghuni eks Kampung Bayam saat direlokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (26/9/2023). (Foto: Berita Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima Kepala Keluarga warga eks Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), menolak tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak. Mereka ngotot menghuni Kampung Susun yang ada di lingkungan Jakarta International Stadium (JIS).

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, Iwan Takwin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, dengan fasilitas pendukung yang baik dan memadai untuk dihuni oleh warga eks Kampung Bayam. Namun tidak semua warga eks Kampung Bayam mau menetap di Rusun Nagrak.

Baca juga : Jordan Poole Tenggelam

“Jakpro senantiasa berkoordi­nasi dan membuka ruang diskusi secara aktif dengan seluruh pihak yang terkait, termasuk dengan pihak kewilayahan dan Warga terdampak,” kata Iwan dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Iwan menyebut, perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak di­fasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pem­kot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

Baca juga : Manggala Agni Berjibaku Padamkan 4 Titik Karhutla di Sumsel

Di Rusun Nagrak, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon un­tuk menjemur pakaian. Selain itu, para penghuni juga dise­diakan lift, masjid, taman ber­main anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan bus sekolah.

Terkait sewa, Pemerintah memberikan subsidi biaya sewa, yakni kebijakan khusus atas masyarakat terprogram sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Peegub) nomor 111 tahun 2014. Sehingga penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya di­bebankan biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit.

Baca juga : Relawan Santri Ganjar Ajak Warga Gotong Royong Mengecat Mushola Di Karawang

Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelati­han Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakut. Saat ini seluruh Kepala Keluarga (KK) yang mene­tap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan masih akan terus berlangsung di 2024 ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.