Dark/Light Mode

Apresiasi Razia Motor Lawan Arah

Warga DKI: Gas Terus, Jangan Kasih Kendor!

Rabu, 6 Maret 2024 06:50 WIB
Dinas Perhubungan Dishub DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI dan Direk­torat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara motor melawan arah di Jl. Rawajati, Kalibata, Pancoran Kota, Jakarta Selataan. (Foto: X Dishub DKI Jakarta)
Dinas Perhubungan Dishub DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI dan Direk­torat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara motor melawan arah di Jl. Rawajati, Kalibata, Pancoran Kota, Jakarta Selataan. (Foto: X Dishub DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Ibu Kota mengapresiasi razia pengendara sepeda motor yang berkendara melawan arah. Mereka berharap kegiatan tersebut rutin digelar agar para pengendara patuh aturan lalu lintas. Jangan dikasih kendor.

Selama dua pekan operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI dan Direk­torat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, berhasil menindak ratusan motor melawan arah. Semua pelaku pelanggaran itu dikenakan sanksi tilang.

“Penindakan dilakukan mulai 22 Februari 2024. Hingga 1 Ma­ret 2024, tercatat sebanyak 623 kendaraan telah terbukti mela­wan arah dan diberikan sanksi tilang oleh Kepolisian,” ungkap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Kesiapan Pangdam Diponegoro & Pj Gubernur Jateng Amankan Pemilu

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta, mulai pu­kul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan deng­an potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

Syafrin berharap, penindakan ini dapat menumbuhkan kesa­daran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Dia mengimbau, pengendara kendaraan roda dua selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Baca juga : Puan Apresiasi Langkah Sivitas Akademik Yang Bergerak Awasi Pemilu 2024

Dijelaskannya, berkendara melawan arah, mengganggu arus normal sehingga membuat jalan makin macet. Selain itu, memicu emosi pengguna jalan lain.

Lawan arus juga berbahaya karena umumnya kendaraan di lajur tersebut pasti akan bergerak sesuai jalurnya dan bisa menimbulkan risiko kecelakaan.

Bagi pengendara yang nekat melawan arus, ditegaskan Syafrin, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.