Dark/Light Mode
Demi Cegah Tawuran, Polda Metro Larang Sahur On The Road
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan ibadah di Ramadan 1445 Hijriah. Salah satunya, kegiatan sahur on the road yang kerap dijadikan ajang tawuran dan balap liar.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Pihaknya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan meningkatkan kegiatan patroli di bulan Ramadan. Menurutnya, kegiatan itu bertujuan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Baca juga : Gubernur Ditunjuk Ataukah Dipilih, Masih Dibahas DPR
“Prinsipnya, kami akan berupaya mewujudkan kodusifitas di bulan Ramadan. Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan meningkatkan imbauan, edukasi, patroli, hingga penegakan hukum bagi yang melanggar,” tegas Ary.
Dia menambahkan, pihaknya siap membantu dan melayani masyarakat selama 24 jam. “Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian,” imbuhnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, aparat kepolisian melarang warga membagikan makan sahur di jalanan di seluruh wilayah Jakarta. Sebab, kegiatan itu berpotensi melahirkan gesekan, atau memicu tawuran antarwarga.
Baca juga : PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Barang Dan Jasa Juga Naik
“Larangan ini, untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti tawuran. Jika ada kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, kami akan langsung membubarkan. Kami melakukan patroli secara rutin,” ujar Nicolas.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta menghapus bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang terlibat aksi tawuran. “Pelaku aksi tawuran tidak mendapat fasilitas KJP Plus dan tidak akan diterbitkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) saat mereka hendak mencari kerja,” kata Gidion.
Dengan begitu, sambung dia, para siswa berpikir dua kali sebelum terlibat aksi tawuran baik antar sekolah maupun antar kampung di Jakarta Utara. Gidion juga mengingatkan tentang pentingnya peran guru dan orang tua dalam mencegah tawuran.
Baca juga : Setiap Malam Begadang, Eh Nggak Kebagian Juga
“Kami mengajak para guru lebih aktif memperhatikan murid-muridnya, serta memberi peringatan agar murid tidak terlibat dalam aksi tawuran dan pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum harus fleksibel, ada waktunya menggunakan hukum yang maksimal untuk memberi efek jera kepada pelaku,” kata dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.