Dark/Light Mode

Khawatir NIK Dimatikan

113 Ribu Warga Urus Surat Pindah Domisili

Sabtu, 27 April 2024 06:50 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).  (Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024). (Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 113 ribu warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta, mengurus surat pindah domisili sesuai alamat tinggal sebenarnya. Hal tersebut mereka lakukan karena khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dinonaktifkan oleh Pemerintah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan dan penertiban dokumen kepen­dudukan terutama ke warga pe­milik NIK yang sudah meninggal dan tidak lagi berdomisili sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program ini, lanjut Budi, mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga Kamis (25/4/2024), tercatat 113 ribu warga terjaring dalam program penonaktifan NIK. Dukcapil DKI Jakarta pun telah memin­dahkan domisili sesuai dengan tempat tinggal de facto mereka. 113 ribu warga itu tinggal di Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Baca juga : Panggung Olimpiade Sudah Di Depan Mata

“Secara mandiri mereka telah mengurus surat pindah domisili, karena sadar tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka,” ungkap Budi usai rapat koor­dinasi (rakor) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, terkait persiapan dan dukungan stakeholder pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Budi menjelaskan, kegiatan pe­nataan dan penertiban dokumen kependudukan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pihaknya akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia. Tahap kedua, penertiban menyasar NIK warga yang tidak sesuai dengan alamat Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah mencapai sekitar 9.600 NIK.

Budi mengakui, belum semua warga konsen terhadap proses pe­nataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Biasanya, warga baru sadar kare­na ada kebutuhan mengurus hal yang membutuhkan dokumen kependudukan seperti membuat kartu jaminan sosial.

Baca juga : Laga Playoffs NBA, 76ers Tumbangkan Knicks

Budi memastikan terus melakukan sosialisasi Program Penonaktifan NIK. Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, pihaknya akan memak­simalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.

Budi menuturkan, proses pengaktifan kembali NIK untuk warga terdampak program ini, bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tak Matikan Hak Politik

Baca juga : 3 Mantan Pengacara SYL Dipanggil Ke Pengadilan

Budi menegaskan, proses pe­nataan dan penertiban dokumen kependudukan ini tidak akan mematikan hak politik warga. Ditegaskannya, program ini justru mendukung agar proses demokrasi berjalan lebih baik, karena kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) meningkat.

Insya Allah, hak politik warga terjamin dan malah membantu proses pemilihan. Jadi warga bisa gunakan hak pilih di TPS yang dekat dengan rumahnya,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.