Dark/Light Mode

Penghijauan Harus Digeber

Kualitas Udara Jakarta Semakin Membahayakan

Kamis, 20 Juni 2024 06:50 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Anggota DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong menggeber pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini diyakini efektif memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota yang hingga kini masih buruk.

RTH di Jakarta saat ini baru mencapai 33,34 juta meter per­segi atau hanya 5,2 persen dari total luas wilayah. Kondisi ini jauh dari ideal yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pena­taan Ruang, yakni sedikitnya 30 persen dari luas wilayah kota.

Selain untuk ruang publik, keberadaan RTH penting untuk keberlangsungan kehidupan manusia dan lingkungan. Karena RTH memproduksi oksigen, dapat menyerap polusi dan berfungsi menjadi tempat re­sapan air.

Baca juga : Spanyol Vs Italia, Perang Mental Kekuatan Besar

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mengejar target pembangunan RTH.

Anggota DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menuturkan, jumlah RTH bisa meningkat dengan cara mengalih fungsikan aset yang tidak berfungsi atau aset tidur.

“Ruang Terbuka Hijau perlu diperluas. Program ini butuh percepatan, mengingat keterse­diaan RTH di Jakarta baru men­capai 5,2 persen,” tegas Simon dalam keterangannya dikutip Selasa (18/6/2024).

Baca juga : Daud Ditantang Petinju Argentina

Simon menyebut, percepatan RTH kini semakin dibutuhkan karena kualitas udara di Jakarta semakin memburuk.

“Saat ini, kadar emisi karbon dioksida (CO2) kita cukup tinggi dan menjadi salah satu sumber polusi udara,” ungkapnya.

Pada Selasa (18/6/2024) pukul 14.00 WIB, situs pencatat kuali­tas udara di kota besar dunia IQAir menempatkan Jakarta di urutan ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk.

Baca juga : Sedih, Balita Terkulai Lemas Kekurangan Makan Di Gaza

Indeks kualitas udara atau AQI Jakarta berada di angka 177, hanya selisih satu dengan Kinshasa, Kongo yang berada di urutan kedua dengan AQI 178. Jakarta berada di zona merah, artinya kualitas udara tidak sehat.

Sebelumnya, dalam rekomen­dasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pem­prov DKI memperbanyak RTH.

“Komisi D merekomenda­sikan kepada Pemerintah DKI Jakarta, lahan-lahan yang telah dibebaskan dan aset lahan lain­nya milik Distamhut (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) dapat segera dimanfaatkan untuk dibangun RTH berupa taman-taman, sehingga bisa dinikmati warga,” kata Ketua Komisi D Ida Mahmudah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.