Dark/Light Mode

Akibat Dibiarkan Terbengkalai

Aset Rusun Marunda Dijarah Oknum PJLP

Senin, 24 Juni 2024 06:50 WIB
Sebanyak tujuh orang pegawai Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pernah tertangkap basah mencuri aset. (Foto: Antara)
Sebanyak tujuh orang pegawai Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pernah tertangkap basah mencuri aset. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tujuh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepergok menjarah aset Cluster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara (Jakut). Mereka kini sudah dipecat.

Cluster C Rusunawa Marunda sudah dikosongkan sejak September 2013. Para penghuni sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) dipindahkan ke ke rusun terdekat, seperti Nagrak dan Padat Karya. Relokasi dilaku­kan lantaran bangunan dinilai sudah tidak layak huni dan ber­potensi membahayakan warga oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sejak dikosongkan, banyak aset seperti teralis balkon, kusen, kloset, wastafel, pintu dan jen­dela unit rusunawa raib dijarah.

Baca juga : Jepang Ingin Kerja Sama Dirasakan Akar Rumput

Bahkan, temboknya dijebol, untuk diambil besinya, pipa dan kabel yang tertanam di dalam. Dari para pelaku, ada tujuh oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang merupakan pegawai Pemprov DKI Jakarta kepergok pengelola rusunawa sedang menjarah. Mereka terdiri dari lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan. Untuk ketujuh oknum pelaku ini, sudah dipecat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo me­nyayangkan, terjadinya penjara­han aset di Cluster C Rusunawa Marunda. Rio menilai, insiden ini terjadi lantaran kendornya pengawasan Pemprov DKI Ja­karta terhadap aset.

“Ini akibat tidak jelasnya si­kap Pemprov dalam merespons penilaian BRIN yang menyebut salah satu cluster di Rusun tersebut tidak layak huni dan mem­bahayakan para penghuninya,” kata Rio, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga : Jadi Koki Di Amerika

Ketua PDI Perjuangan Jakarta Timur ini menuturkan, Pemprov DKI seharusnya mengedepankan tindakan preventif untuk mengamankan aset. Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI mengambil langkah nyata un­tuk mengamankannya, bukan sekadar memproses hukum para pelaku saja.

“Harus ada political will dari Pemerintah bahwa negara hadir untuk mempersiapkan sarana dan prasarana wilayah bagi setiap warga Jakarta, tidak terkecuali tempat tinggal,” ucapnya.

Diungkap Rio, revitalisasi Cluster C Rusunawa Marunda ini sebenarnya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI, jauh sebelum divonis BRIN tidak layak huni. Pada 2012, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU terkait pemanfaatan rusun tersebut. Dalam MoU itu, Pemprov DKI berjanji akan merenovasi bangu­nan rusun itu agar layak dihuni. Namun janji tersebut tak terealisasi sampai sekarang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.