Dark/Light Mode

Nunggak Pajak Selama 2 Tahun Berturut-turut

Mobil dan Motor Bakal Jadi Barang Rongsokan

Sabtu, 15 Februari 2020 06:00 WIB
Gaya anggota Ombudsman Alvin Lie saat membayar pajak kendaraan di layanan SIM Online. Foto: Twitter @alvinlie21
Gaya anggota Ombudsman Alvin Lie saat membayar pajak kendaraan di layanan SIM Online. Foto: Twitter @alvinlie21

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bekerja sama melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk menggenjot pendapatan asli daerah.

Pekan lalu, 799 kendaraan terjaring razia gabungan Samsat Jakarta Pusat dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. 

Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, razia juga menyasar terkait pajak kendaraan bermotor, mereka yang belum membayar pajak kendaraanya dikenakan sanksi tilang. 

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, razia ini sebagai bentuk upaya peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor, terlebih masih banyak kendaraan mewah yang belum membayar pajak. 

Baca juga : Saksi Ngaku Wawan Tak Beri Instruksi Kondisikan Proyek di Banten

Tak hanya itu, razia ini juga sebagai bentuk sosialisasi terkait realisasi dari peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110. 

Intinya, mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang. 

“Saat ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp 9,5 triliun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 5,9 triliun. Artinya, berharap berkolaborasi dengan kepolisian bukan sekadar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” papar Pilar. 

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, Pilar menyebut akan rutin mengelar razia pajak kendaraan berkolaborasi dengan petugas Kepolisian, tak lain untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor. 

Baca juga : Penyelundup Mobil Dan Harley Davidson Bakal Dihukum Berat

“Jumlah kendaraan yang di tilang di sini tidak terlalu besar. Artinya kalo jumlahnya besar menunjukkan masyarakat kurang patuh membayar pajak,” katanya. 

Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan, razia pajak kendaraan ini baru pertama kali dilakukan pada 2020. Di tahun ini pihaknya akan gencar melakukan razia pengesahan surat kendaraan bermotor. 

“Samsat Jakarta Pusat melakukan razia ini sebagai tahapan awal di lima samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020. Kita akan berkerja sama dengan kepolisian, jadi di tahun ini adalah tahun penindakan pengesahan STNK,” ucapnya. 

Menurut Eling, dari razia ini 799 kendaraan terjaring, dan 225 kendaraan dikenakan sanksi tilang. Pihaknya juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara langsung, dan tidak dikenakan sanksi tilang. 

Baca juga : Setelah 80 Tahun Jerman Minta Maaf Pada Poland atas Kekejaman Nazi

“Ada beberapa pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang, namun ada juga yang langsung membayar pajak kendaraanya, saat ini masih kita data totalnya,” paparnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.