Dark/Light Mode

Nggak Diawasi Sejak 2 Hari Boleh Angkut Orang

Ojol Nunggu Bergerombol, Penumpang Tak Bawa Helm

Rabu, 10 Juni 2020 08:26 WIB
Nggak Diawasi Sejak 2 Hari Boleh Angkut Orang Ojol Nunggu Bergerombol, Penumpang Tak Bawa Helm

 Sebelumnya 
Diperbolehkannya ojol kembali membawa penumpang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojol wajib memakai atribut sesuai perusahaan aplikasinya. Saat mengangkut penumpang, driver juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga : Maskapai Boleh Angkut Kapasitas Penumpang 70 Persen, Asal...

Driver ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri yakni masker, serta menyediakan hand sanitizer saat membawa penumpang. Driver diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengantar penumpang.

Kemudian penumpang diminta bawa helm sendiri. Untuk protokol kesehatan ini tidak hanya dari para pengemudi saja. Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.

Baca juga : Duh, Penumpang Ojol Banyak Yang Tak Bawa Helm Sendiri

Ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal. Yakni 66 wilayah RW yang termasuk zona merah di DKI Jakarta.

Aplikator diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS), sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Baca juga : Nggak Ada Jarak, Netizen Ngeri Lihat Antrean Penumpang Di Terminal 2 Bandara Soetta

Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000 bagi yang melanggar. Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang. Atau penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.