Dark/Light Mode

Sebut Aturan PPDB Tak Berubah Sejak 2017

Dinas Pendidikan DKI Bisanya Cuma Ngeles

Sabtu, 27 Juni 2020 07:49 WIB
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - INDRA pusing bukan kepalang. Putranya gagal diterima di 3 SMA negeri. Ini karena putranya baru berumur 15 tahun. Otomatis terdepak siswa lain yang usianya lebih tua.

“Tidak melihat nilai dan asal sekolah. Karena faktor usia yang menjadi penentu. Bayangkan, ada siswa yang usianya 19 tahun masuk ke sekolah yang di tahun sebelumnya memiliki standar nilai tinggi,” keluhnya.

Bahkan, dia memplesetkan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI dengan ‘Penerimaan Peserta Didik Bangkotan’. “Yang belum cukup umur dilarang masuk sekolah negeri,” sindir Indra.

Baca juga : Jazilul Desak Pemerintah Normalkan Pendidikan Di Pesantren

Banyaknya protes masyarakat terhadap kebijakan ini, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta Gubernur Anies Baswedan mengevaluasi peraturan yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Yakni, surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.

Menurutnya, Disdik tidak perlu mengubah kuota yang telah ditetapkan. Sebab, jika ada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, maka akan mendapat bantuan berupa Kar tu Jakarta Pintar (KJP). Serta pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

“Kalau nanti kita ubah lagi, akan terjadi lagi orang yang merasa dirugikan. Kalau ada yang tidak masuk negeri, masuklah ke (sekolah) swasta. Di swasta pun akan diberi keringanan-keringanan dan kita nanti akan kunci lagi dengan Perda Pendidikan,” ujar Iman.

Baca juga : Kebutuhan Benih Jahe Meningkat Drastis, Petani Ketiban Untung

Sementara, Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan, tak seharusnya faktor usia mengalahkan prestasi. “Kita nggak mau sampai anak anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia,” ungkapnya.

Sebagai infromasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. SK tersebut mengatur, jika calon peserta didik baru yang mendaf tar di jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.

Baca juga : Pemerintah Diminta Perhatikan Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

Jalur prestasi non akademik juga memuat kriteria usia, bila calon peserta didik baru melebihi kuota. Selain usia, seleksi jalur prestasi non akademik berdasar kan jenjang kejuaraan tertinggi, peringkat kejuaraan, kategori kejuaraan (diutamakan perorangan), dan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.