Dark/Light Mode

Sebut Aturan PPDB Tak Berubah Sejak 2017

Dinas Pendidikan DKI Bisanya Cuma Ngeles

Sabtu, 27 Juni 2020 07:49 WIB
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kemudian, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru juga menggunakan kriteria usia ter tua ke usia termuda. Selain usia, seleksi jalur ini berdasarkan per kalian nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, berkurangnya kuota jalur zonasi sebesar 10 persen, karena dialihkan untuk jalur afirmasi. Di mana jalur tersebut memberikan peluang atau kesempatan untuk masyarakat bawah dan juga anak dari tenaga medis yang meninggal ketika menangani pasien Covid19.

Baca juga : Jazilul Desak Pemerintah Normalkan Pendidikan Di Pesantren

“Kami memberi peluang lebih untuk anak panti, anak para te naga medis, anak pemegang KJP (Kartu Jakarta Pintar–red), anak pengemudi JakLingko, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat kesempatan belajar,” jelasnya, kemarin.

Sementara persyarataan usia yang dipersoalkan dalam jalur zonasi, ditegaskan Nahdiana, bukan menjadi tolak ukur yang pertama. Usia menjadi opsi ketika pendaftar jalur zonasi sudah melebihi daya tampung sekolah. “Padahal sudah kita ulang beberapa kali di Jakarta, yakni tahun 2017, 2018, 2019 menggunakan (persyaratan) ini, dan kami tidak mengubahnya pada 2020,” tuturnya.

Baca juga : Kebutuhan Benih Jahe Meningkat Drastis, Petani Ketiban Untung

Nahdiana menjelaskan, bila ada dua calon siswa memiliki jarak tempuh yang sama dari rumah menuju sekolah, dan kapasitas tidak memadai, maka usia menjadi tolak ukur yang akan digunakan.

“Jadi tetap pakai jarak per kelurahan. Bila kapasitas sekolah penuh, maka yang memiliki jarak tempuh sama, akan kami pertim bangkan lewat umur,” tandasnya.

Baca juga : Pemerintah Diminta Perhatikan Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

Dari info yang dihimpun, beri kut presentasi kuota jalur PPDB tahun ajaran 2020-2021 untuk jenjang sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Yakni jalur afirmasi sebesar 25 persen, jalur zonasi 40 persen, jalur prestasi akademik 20 persen, non akademik 5 persen dan luar DKI 5 persen, serta jalur pindah tugas orang tua 5 persen. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.