Dark/Light Mode

Menhub: SIKM Percuma, Hilangkan Saja

Rabu, 1 Juli 2020 21:24 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dihilangkan. Karena, aturan ini kurang efektif dalam menekan pergerakan masyarakat walaupun sudah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Sosialisasikan Penerapan New Normal

"Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas agar itu SIKM sekalian ditiadakan saja. Karena memang percuma," tegas Budi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca juga : Gandeng IPB, Mandiri Kembangkan Ekonomi Syariah

BKS, sapaan akrab Budi Karya, menjelaskan, aturan SIKM ini jadi percuma karena hanya diterapkan di angkutan udara, kereta api, dan bus, tapi tidak untuk angkutan pribadi. "Jadi, percuma," ujarnya.

Baca juga : Kaum Muda Perempuan Harus Siap Raih Tongkat Pimpinan Bangsa

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang ingin pergi dari dan ke DKI Jakarta memiliki SIKM. Ini dilakukan sebagai upaya DKI Jakarta menekan penularan virus corona. Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.