Dark/Light Mode

Lebih Aman Dan Tanpa Biaya

Warga Diminta Tes Corona Mandiri Via Fitur JakCLM

Selasa, 14 Juli 2020 07:24 WIB
Ilustrasi test Corona. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi test Corona. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meng imbau seluruh masyarakat Jakarta melakukan tes mandiri virus corona penyebab Covid-19 melalui fitur JakCLM yang tersedia di aplikasi JAKI (Jakarta Kini) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Agar tes massal dapat tepat sasaran, Smartcitizen bisa ter lebih dahulu melakukan tes mandiri melalui JakCLM,” tulis Anies, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (9/7).

Anies menuturkan, sebanyak 16.855 orang telah melakukan tes mandiri melalui JakCLM per 8 Juli. Dari jumlah itu, menurut dia, ada 297 warga telah dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan PCR untuk memastikan diagnosa.

Baca juga : Dorong Pemanfaatan Transaksi Digital, Bank Mandiri Hadirkan Kantor Cabang Modern Edukatif

SIKM

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tes melalui CLM) menjadi syarat penerbitan aturan perihal permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pence gahan Penyebaran Covid-19. “Bisa dilihat di web corona. jakarta.go.id. Nanti bisa diiden tifikasi, apakah warga terpapar Covid-19 atau tidak,” jelasnya.

Baca juga : Fadli Colek Ibu Menlu

Dalam pasal 5 Pergub Nomor 60 Tahun 2020 disebutkan, setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta. go.id dan mengunggah dokumen persyaratan. Seperti e-KTP atau kartu sementara izin tinggal tetap, lalu foto diri dan hasil CLM dengan status keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase (RT PCR) dengan hasil negatif.

Dalam Pasal 6 dikatakan, permohonan SIKM dapat diberikan jika hasil CLM dinyatakan bebas dari Covid-19 atau berstatus aman berpergian. Penerbitan SIKM muncul satu hari sejak pengisian formulir secara lengkap di website corona DKI tersebut. “CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan mem perbarui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak di un dangkan kemarin,” jelas Syafrin.

Lebih lanjut dalam pasal 11 Pergub Nomor 60 Tahun 2020 disebutkan juga, jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang bersangkutan dengan status tidak aman bepergian alias terpapar Covid-19, warga harus kembali ke tempat asal perjalanannya dan melakukan isolasi mandiri. Karantina mandiri bisa ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten administrasi selama 14 hari. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.