Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan, Minggu (24/2) pagi ini, Gunung Merapi di Yogyakarta tercatat mengalami 8 kali gempa guguran. Gempa guguran tersebut terpantau dalam periode waktu pukul 00.00-06.00 WIB.
Berdasarkan data seismik, 8 gempa guguran tersebut tercatat dengan durasi 23-92 detik. Terpantau dari CCTV, 2 kali guguran lava ke arah hulu Kali Gendol dengan jarak 200-900 m.
Baca juga : Pagi Ini, Gunung Merapi Timbulkan 4 Gempa Guguran
Status Gunung Merapi hingga kini belum berubah, masih berada di level II (Waspada) sejak 22 Mei 2018. Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Hanik Humaida, mengatakan penetapan status aktivitas Gunung Merapi baru dilakukan pada 1990-an. Sejak ada penetapan status tersebut, posisi status Merapi pada level waspada saat ini merupakan yang terlama.
Terkait status ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 3 km dari puncak kawah. Aktivitas pendaki ditiadakan, kecuali untuk penelitian yang berkaitan dengan upaya mitigasi bencana. Masyarakat yang tinggal di KRB III, diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.
Baca juga : Hari Ini, Merapi Keluarkan 6 Awan Panas Wedhus Gembel
Jika terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi yang signifikan, maka status aktivitasnya akan segara ditinjau kembali.
Tak kalah penting, masyarakat diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya, dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah. Atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat. [HES]
Baca juga : Mendagri Diminta Tindak Pemda Ngeyel
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya