Dark/Light Mode

Pemakaian Kantong Plastik Kresek Masih Marak

Sosialisasi Nggak Nendang, Pergubnya Kurang Bertaji

Minggu, 16 Agustus 2020 06:39 WIB
Ilustrasi imbauan mengurangi penggunaan kantong plastik. (Foto : Antara)
Ilustrasi imbauan mengurangi penggunaan kantong plastik. (Foto : Antara)

 Sebelumnya 
Ketua Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia, Puput TD Putra mengingatkan, pergub tersebut menimbulkan polemik dan membebani pedagang dan masyarakat. Sebab, pelaku usaha dipaksa bralih ke kantong ramah lingkungan seperti berbahan kertas, kain bebahan polimer dan sebagainya yang dapat digunakan berulang kali.

Namun di lapangan, pedagang dan masyarakat mengeluh karena kesulitan mendapatkan kantong ramah lingkungan dengan harga murah dan praktis. “Sehingga ini membebani perekonomian di saat pandemi Covid-19,” ungkap Puput, kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Baca juga : FKG Usakti Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Penyebaran Covid-19

Dikatakannya, kini terdapat kantong belanja plastik ramah lingkungan teknologi oxo biodegreble yang dapat mendegradasi plastik melalui proses oksidasi dan biodegradasi dan bisa dimakan mikroba.

Dengan teknologi tersebut, proses degradasi plastik yang semula membutuhkan waktu selama 500 sampai 1.000 tahun, dipercepat menjadi dua hingga lima tahun saja. Kantong plastik ramah lingkungan merupakan salah satu alternatif solusi pengurangan sampah plastik yang tidak dapat terurai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca juga : Ketum TP-PKK Gandeng Mendagri dan Mendes PDTT Sosialisasikan Pentingnya Pakai Masker

Kantong kemasan plastik ramah lingkungan ini sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah menegaskan, semua sampah yang ke TPA harus terurai.

Diterangkannya, produk kantong dan kemasan yang sudah ecolabel banyak di pasaran. Namun, banyak pula yang belum paham. Dianggapnya, segala bentuk plastik dan tak dapat dipakai berulang kali, tidak ramah lingkungan.

Baca juga : Amazon Kantongi Laba Terbesar Sepanjang Sejarah

“Sudah seharusnya Pergub KBRL direvisi dengan mengakomo dasi teknologi kontong belanja plastik ramah lingkungan dngan mempertimbangkan per masalahan di lapangan yang dia lami pedagang dan masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.