Dark/Light Mode

Pemakaian Kantong Plastik Kresek Masih Marak

Sosialisasi Nggak Nendang, Pergubnya Kurang Bertaji

Minggu, 16 Agustus 2020 06:39 WIB
Ilustrasi imbauan mengurangi penggunaan kantong plastik. (Foto : Antara)
Ilustrasi imbauan mengurangi penggunaan kantong plastik. (Foto : Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah 45 hari diterapkan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai alias kantong kresek di Jakarta masih banyak dilanggar.

Pengamatan Rakyat Merdeka, pedagang di pasar tradisional masih memakai plastik sekali pakai. Begitu pun di berbagai gerai minimarket tetap menyediakan plastik kresek tak ramah lingkungan sebagai bungkus barang belanjaan.

Baca juga : FKG Usakti Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Penyebaran Covid-19

Pembeli tidak membawa tas atau kantong lain dari rumah. Sedangkan pedagang tetap memakai kantong plastik sekali pakai. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, peraturan yang tercantum dalam Pergub Kantong Belanja Ramah Ling kungan (KBRL) ini hanya ditaati di awal pemberlakuan.

“Belum maksimal. Di awal- awal pemberlakuan tertib. Namun kini, kami sempat menemukan pengelola pusat perbelanjaan tidak patuh. Masih ada tokonya yang menyediakan kantong plastik,” ujar Tubagus dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ketum TP-PKK Gandeng Mendagri dan Mendes PDTT Sosialisasikan Pentingnya Pakai Masker

Dia menilai, Pemprov DKI Jakarta tidak gencar melakukan ssialisasi. Padahal di dalam pergub, seluruh pihak terkait seperti toko swalayan, minimarket, serta pusat perbelanjaan wajib melakukannya.

“Semua berperan, termasuk pemilik toko. Sayangnnya, pengawasan saat persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan pergub itu masih lemah,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.