Dark/Light Mode

Sudah 2 Kali Anies Baswedan Keluarkan Pergub

Ganjil Genap Motor, Serius Atau Bohongan Lagi Nih...

Minggu, 23 Agustus 2020 06:01 WIB
Sejumlah pengendara motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8). (Foto : Rakyat Merdeka/Teddy Kroen)
Sejumlah pengendara motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8). (Foto : Rakyat Merdeka/Teddy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga selalu menolak jika ada rencana memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk motor di jalanan Ibu Kota Jakarta.

“Tetapi anehnya, kok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswe dan kembali mengeluarkan Perauran Gubernur (Pergub) untuk ganjil genap bagi motor,’’ ujar Wanda, warga Jakarta Timur, kemarin.

Menurut Wanda, jangan-jangan kali ini Anies serius mau menerapkan kebijakan ganjil genap bagi motor. “Pergub sebelumnya kan nggak jadi terapkan ganjil genap motor. Pergub kali ini serius atau bohongan lagi nih,’’ tanya Wanda.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub Baru Soal Ganjil Genap, Motor Bakal Kena?

Warga lainnya, Amin, yang bia sa berangkat dan pulang kantor memakai sepeda motor mengaku keberatan jika kebijakan ganjil genap motor diberlakukan. Alasan dia memakai sepeda motor karenakhawatir terpapar crona atau Covid-19 jika naik transportasi massal.

“Sebelumnya naik mobil, ada ganjil-genap. Akhirnya pakai motor kalau tanggal genap. Mobil dan motor saya pelat ganjil,”ungkap warga Pamulang, Tangerang Selatan ini.

Amin merasa yakin kebijakan ini tak akan efektif. Sebab, jumlah pemotor berlipat-lipat dari mobil. Polisi pasti keteteran menindak para pelanggar. Bisa jadi, saat diterapkan, penindakan justru akan memicu kerumunan. “Karena kemungkinan yang ditilang pasti banyak. Petugas bakal kewalahan deh,” prediksi Amin.

Baca juga : Volume Lalin Turun, Penumpang Angkutan Umum Naik

Seperti diketahui,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sdah dua kali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk ganjil genap motor. Pertama, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 untuk mulai menerapkan Pem batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Ganjil genap untuk motor ini tertuang dalam Pasal 17 menyebutkan, pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Kedua, Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang diperpanjang keempat kalinya. Pergub diteken Anies pada 19 Agustus lalu.Pasal 7 menyebutkan, pengendalian moda transportasi dilakukan dengan cara kebijakan ganjil-genap untuk roda dua dan roda empat, serta pengendalian parkir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.